Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 6 Okt 2022 09:43 WIB

BNNK Lumajang Jaring Residivis Narkoba, Temukan 2,9 Kg Sabu 


					TERTANGKAP : BNNK Lumajang saat menjaring residivis narkoba beberapa waktu lalu. (foto: BNNK Lumajang) Perbesar

TERTANGKAP : BNNK Lumajang saat menjaring residivis narkoba beberapa waktu lalu. (foto: BNNK Lumajang)

Lumajang,- Ahmad Faisol, warga Dusun Elosan, Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, ditangkap Badan Narkotika Nasional wilayah Kabupaten (BNNK) Lumajang.

Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana menyebut, pena dilakukan Jum’at, 16 September 2022. Saat itu, tim gabungan BNNP Jawa Tengah, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang dan BNNK Lumajang melakukan pengungkapan kasus penyelundupan Sabu di Lumajang.

Dari ungkap kasus itu, ada 2,9 kilogram (kg) sabu, yang disita dari Ahmad Faisol. Barang haram disembunyikan pelaku dalam dua jiriken plastik, lalu dikemas dalam satu kardus besar yang dicampur dalam pakaian bekas.

Akan tetapi siasat pelaku kandas. Faisol yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang, kini kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Bermula dari BNNP Jawa Tengah menerima informasi bahwa ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan tujuan Lumajang. Transit di terminal kontainer pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah,” kata AKBP Indra, Kamis (6/10/22).

Ia menambahkan, ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan paket sabu dari Malaysia seberat 5 kilogram (kg), yang diselundupkan dalam kaligrafi pada Oktober tahun lalu.

Dari pengakuan Faisol, diperoleh keterangan jika barang ditangannya merupakan paket milik seseorang berinisial NHS yang masih tinggal se-desa dengannya. Saat NHS akan ditangkap, ia berhasil melarikan diri.

“Kami sudah tetapkan (NHS) sebagai DPO, untuk pengejaran dan pelacakan, kami dibantu oleh Kapolres Lumajang dan Dandim 0821 Lumajang,” ucap Indra.

Indra menambahkan, Faisol merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk menjaring pelaku, pihaknya selalu berkoordinasi dengan BNN lintas wilayah khususnya dalam suplai informasi berikut hasil analisisnya.

“Seperti waktu saya berdinas di Sidoarjo, beberapa kali kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dari Malaysia bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah, karena beberapa jaringan sindikat yang beroperasi di Jawa Timur seringkali menggunakan wilayah Jawa Tengah sebagai transit,” ungkapnya. (*)

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal