Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2022 15:26 WIB

Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan


					Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Bagi masyarakat Kabupaten Lumajang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan dengan hotline 085933800900.

“Kami membuka hotline satgas mafia tanah yang bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, saat diwawancarai PANTURA7.com di tempat kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, langkah itu sebagai tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang meminta praktik mafia tanah segera diberantas. Satgas yang sudah dibentuk, harus bekerja keras melindungi masyarakat atas hak miliknya.

Dengan terbentuknya satgas mafia tanah ini, menurut Dewa, akan lebih mudah membongkar praktik mafia tanah di Lumajang. Ia juga berjanji tidak akan segan-segan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal.

“Mafia tanah ini kita klarifikasikan terhadap orang atau kelompok orang yang bermainnya di bidang itu,” ujar Kapolres.

Baru-baru ini, lanjut Dewa, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak yang bisa menguruskan warga ini untuk memperoleh haknya atas tanah kepada negara.

“Dengan meminta sejumlah uang, itu yang sedang kami telusuri dan sudah ada juga yang melaporkan, saat ini sedang kami cari,” jelas dia.

Sementara itu, untuk melengkapi datanya, pihaknya meminta data kelengkapan pelaku kepada pelapor atau korban dan para saksi yang terindikasi mengetahui praktik mafia tanah.

“Karena, jangan-jangan masyarakat kita ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku bisa mengurusin surat tanah tersebut,” paparnya.

Dewa menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak mudah percaya terhadap kelompok-kelompok yang mengaku-ngaku bisa mengurus surat ijin tanah, perolehan tanah ataupun penguasaan tanah kepada negara.

“Contohnya, kami ini paguyuban yang bisa menguruskan tanah untuk masyarakat. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke kami. Biar nanti Polres Lumajang yang menindaklanjuti,” imbau Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal