Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2022 15:26 WIB

Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan


					Bongkar Mafia Tanah, Polres Lumajang Bentuk Satgas dan Hotline Pengaduan Perbesar

Lumajang,- Polres Lumajang membentuk satuan tugas (satgas) dan membuat hotline pengaduan masyarakat untuk membongkar kasus mafia tanah.

Bagi masyarakat Kabupaten Lumajang yang merasa menjadi korban mafia tanah dapat mengadukan kasusnya ke nomor pengaduan dengan hotline 085933800900.

“Kami membuka hotline satgas mafia tanah yang bekerja sama dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lumajang,” kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan, saat diwawancarai PANTURA7.com di tempat kerjanya, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, langkah itu sebagai tindaklanjut atas instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yang meminta praktik mafia tanah segera diberantas. Satgas yang sudah dibentuk, harus bekerja keras melindungi masyarakat atas hak miliknya.

Dengan terbentuknya satgas mafia tanah ini, menurut Dewa, akan lebih mudah membongkar praktik mafia tanah di Lumajang. Ia juga berjanji tidak akan segan-segan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah ilegal.

“Mafia tanah ini kita klarifikasikan terhadap orang atau kelompok orang yang bermainnya di bidang itu,” ujar Kapolres.

Baru-baru ini, lanjut Dewa, ada sekelompok orang yang mengatasnamakan pihak yang bisa menguruskan warga ini untuk memperoleh haknya atas tanah kepada negara.

“Dengan meminta sejumlah uang, itu yang sedang kami telusuri dan sudah ada juga yang melaporkan, saat ini sedang kami cari,” jelas dia.

Sementara itu, untuk melengkapi datanya, pihaknya meminta data kelengkapan pelaku kepada pelapor atau korban dan para saksi yang terindikasi mengetahui praktik mafia tanah.

“Karena, jangan-jangan masyarakat kita ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku bisa mengurusin surat tanah tersebut,” paparnya.

Dewa menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak mudah percaya terhadap kelompok-kelompok yang mengaku-ngaku bisa mengurus surat ijin tanah, perolehan tanah ataupun penguasaan tanah kepada negara.

“Contohnya, kami ini paguyuban yang bisa menguruskan tanah untuk masyarakat. Kalau ada yang seperti itu, segera laporkan ke kami. Biar nanti Polres Lumajang yang menindaklanjuti,” imbau Kapolres. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal