ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda

Probolinggo – Perwakilan anak buah kapal (ABK) dan Karyawan PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Selasa siang (31/8/22). Mereka kemudian menyerahkan berkas pengajuan penundaan eksekusi salah satu kapal tampung milik perusahaan usai kalah dalam persidangan.

Penyerahan berkas penundaan eksekusi tersebut dampingi kuasa hukum perusahaan PT JKSA. Bermula pada 2021 lalu kapal milik PT JKSA bertabrakan dengan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM) asal Batam. Kasus tabrakan kedua kapal tersebut diselesaikan melalui persidangan yang digelar di PN Probolinggo.

Persidangan tersebut dimenangkan PT RSM dengan kewajibkan PT JKSA harus membayar Rp7 miliar sesuai nilai kerugikan akibat tabrakan tersebut. Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak pemenang memilih untuk menyita kapal tampung milik PT JKSA.

Keputusan yang sudah inkrah hingga tingkat kasasi tersebut membuat PT JKSA keberatan. Akhirnya perwakilan ABK dan karyawan didampingi kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi kapal berjenis tampung yang rencananya dieksekusi 6 September 2022 mendatang.

“Pengajuan ini tujuannya agar kapal tampung yang akan dieksekusi untuk ditunda selama enam bulan, sambil lalu waktu 6 bulan itu pihak perusahaan memenuhi ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada PT. Rejeki Samudra Makmur, dengan sejumlah jaminan lain,” ujar Kuasa Hukum PT JKSA, Salamun Huda.

Selain itu, pengajuan penundaan eksekusi kapal tampung ini, juga pertimbangan jika kapal tersebut dieksekusi, maka ABK dan karyawan akan kehilangan pekerjaan.

“Maka dengan pengajuan ini kita berharap Pengadilan Negeri Probolinggo menunda sita eksekusi kapal tersebut. Para ABK dan karyawan bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Perngajuan ini bukan berarti perusahaan kabur dari putusan, namun perusahaan menjamin putusan dengan penundaan,” kata pengacara.

Baca Juga  Anies Baswedan 'Sowan' ke Kiai Mutawakkil, Minta Restu Capres?

Salah satu ABK, Abdul Latif mengatakan, kapal milik PT JKSA agar tidak di sita, lantaran banyak karyawan dan ABK dapat menafkahi keluarganya dari kapal tersebut.

“Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja di kapal tersebut mulai menjadi ABK hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan kantor, hasil dari kapal tersebut. Saya berharap kapal tersebut tidak disita,” ujarnya.

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Boy Jefry Pulus Simbiring mengatakan, peninjauan kembali penundaan eksekusi yang diajukan ini merupakan wewenang ketua pengadilan. Namun sesuai ketentuan, upaya hukum peninjauan kembali ini tidak wajib menjadi dasar untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Meskipun sudah diterima, Pengadilan Negeri Probolinggo akan menjalankan apa yang menjadi keputusan yakni sita eksekusi yang sudah inkrah sesuai hasil dari sidang hingga tingkat kasasi yang telah dilakukan,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …