Menu

Mode Gelap
Basuh Kaki Orang Tua, Tradisi Siswa di Kota Probolinggo saat Hadapi Kelulusan Segoro Topeng Kaliwungu, Harmoni Seni dan Pelestarian Alam Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda Bupati Lumajang Akui Tidak Tahu Titik Kebocoran Pajak Tumpak Sewu Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2022 20:00 WIB

PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya


					PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya Perbesar

Kraksaan,- Dua terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah I-N (17) dan I-A (18).

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/22) itu, kedua Anak Baru Gede (ABG) itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap D-I (16).

Humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, sidang putusan memberikan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Ya jadi terdakwa yang bernama I-N ini dimondokkan di sebuah pondok di Kecamatan Leces, terdakwa I-A dimondokkan selama tiga bulan,” ujar Safrudin, Kamis (28/7/22).

Selanjutnya, Syafrudin menjelaskan, kedua terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melaksanakan pembinaan di pondok selama tiga bulan, kemudian mereka akan melaksanakan pelatihan kerja di Dispendik Kabupaten Probolinggo selama satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I-N, Salamul Huda mengatakan, keputusan hakim atas kasus asusila itu merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak, yang notabene masih beranjak remaja.

“Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, dalam artian pihak yang bersangkutan tidak mengalami putus sekolah. Jadi dua terpidana itu tidak ditahan tetapi dimondokkan,” tutur Salamul.

Sekedar informasi, perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Senin (20/6/22) lalu di Desa Clarak, Kecamatan Leces. Kedua belah pihak kemudian menjalani sidang Retoratif Justice (RJ), Kamis (21/7/22), dengan alasan sudah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal