Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 28 Jul 2022 20:00 WIB

PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya


					PN Kraksaan Vonis Dua ABG Terdakwa Pencabulan, ini Hukumannya Perbesar

Kraksaan,- Dua terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Keduanya adalah I-N (17) dan I-A (18).

Dalam sidang yang digelar Rabu (27/7/22) itu, kedua Anak Baru Gede (ABG) itu dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pencabulan terhadap D-I (16).

Humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan, sidang putusan memberikan hukuman kepada kedua terdakwa berupa pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.

“Ya jadi terdakwa yang bernama I-N ini dimondokkan di sebuah pondok di Kecamatan Leces, terdakwa I-A dimondokkan selama tiga bulan,” ujar Safrudin, Kamis (28/7/22).

Selanjutnya, Syafrudin menjelaskan, kedua terdakwa juga harus mengikuti pelatihan kerja di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.

“Setelah melaksanakan pembinaan di pondok selama tiga bulan, kemudian mereka akan melaksanakan pelatihan kerja di Dispendik Kabupaten Probolinggo selama satu bulan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa I-N, Salamul Huda mengatakan, keputusan hakim atas kasus asusila itu merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak, yang notabene masih beranjak remaja.

“Agar anak-anak tetap bisa melanjutkan pendidikannya, dalam artian pihak yang bersangkutan tidak mengalami putus sekolah. Jadi dua terpidana itu tidak ditahan tetapi dimondokkan,” tutur Salamul.

Sekedar informasi, perbuatan tidak senonoh itu terjadi pada Senin (20/6/22) lalu di Desa Clarak, Kecamatan Leces. Kedua belah pihak kemudian menjalani sidang Retoratif Justice (RJ), Kamis (21/7/22), dengan alasan sudah saling memaafkan dan bersepakat untuk berdamai. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal