Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2024 19:10 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo


					SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menerima eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi atas terpidana mantan kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhamad Arif Billah, Selasa siang (5/11/24)

Adapun uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp354 juta. Muhamad Arif Billah sendiri terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.

Meliputi korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tajun 2018 – 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan di Pasar Kronong tahun 2020. Tindakan Arif membuat negara rugi Rp. 462.499.200.

Dalam sidang yang dilakukan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana Arif Billah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengungkapkan bahwa kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kota Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.

“Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp. 354.078.500, dalam tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan kepada terpidana Arif Billah,” kata Dodik, Selasa (5/11/24).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah diserahkan, uang pengganti  kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

Jika nantinya terpidana tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh Dodik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal