Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 5 Nov 2024 19:10 WIB

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo


					SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

SETOR: Kejaksaan Negeri menyerahkan uang pengganti untuk disetorkan ke kas negara. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menerima eksekusi pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi atas terpidana mantan kepala UPT Pasar Kota Probolinggo, Muhamad Arif Billah, Selasa siang (5/11/24)

Adapun uang pengganti yang dibayarkan mencapai Rp354 juta. Muhamad Arif Billah sendiri terjerat dua kasus korupsi selama menjabat sebagai kepala UPT Pasar Kota Probolinggo.

Meliputi korupsi pengelolaan retribusi jasa umum pengelolaan Pasar Kota Probolinggo tajun 2018 – 2020 dan pemberian ijin pembangunan los dan di Pasar Kronong tahun 2020. Tindakan Arif membuat negara rugi Rp. 462.499.200.

Dalam sidang yang dilakukan, mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, terpidana Arif Billah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 413.054.200 dengan subsider 10 bulan penjara.

Kepala Kejari Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengungkapkan bahwa kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kota Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi pidana tambahan.

“Eksekusi pidana tambahan tersebut yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp. 354.078.500, dalam tindak pidana korupsi yang telah dijatuhkan kepada terpidana Arif Billah,” kata Dodik, Selasa (5/11/24).

Pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Setelah diserahkan, uang pengganti  kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI.

Jika nantinya terpidana tidak membayarkan uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun jika terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi pembayaran uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” imbuh Dodik. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal