Menu

Mode Gelap
Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2022 01:10 WIB

Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton


					Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton Perbesar

Paiton,- Entah apa yang ada dalam dipikiran Elok (34) warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lebaran sudah didepan mata, namun ia justru harus melewatkan momen sakral itu di balik jeruji besi.

Pasalnya, Elok dibekuk anggota Polsek Paiton, Jum’at (29/4/2022) lantaran terlibat kasus pengedaran dan menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Dia diringkus bertepatan saat petugas kepolisian mendatangi warung bakso lantaran ada laporan tawuran remaja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di warung bakso di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Dari laporan itu, lanjut Kapolres, petugas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi adanya transaksi jual beli koplo, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka tersebut ke Mapolsek Paiton yang sebelumnya dilaporkan oleh warga,” kata Arsya, Sabtu (30/4/2022).

Saat di Polsek Paiton, lanjut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tas milik tersangka dan didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi ratusan pil warna kuning atau pil koplo jenis Dextromethorphan siap edar dengan total jumlah sebanyak 982 butir pil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk mencaritahu darimana dia ini memperoleh barang terlarang tersebut dengan jumlah yang sangat banyak,” ungkap perwira asal Aceh ini.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Arsya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal