Menu

Mode Gelap
Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2022 01:10 WIB

Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton


					Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton Perbesar

Paiton,- Entah apa yang ada dalam dipikiran Elok (34) warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lebaran sudah didepan mata, namun ia justru harus melewatkan momen sakral itu di balik jeruji besi.

Pasalnya, Elok dibekuk anggota Polsek Paiton, Jum’at (29/4/2022) lantaran terlibat kasus pengedaran dan menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Dia diringkus bertepatan saat petugas kepolisian mendatangi warung bakso lantaran ada laporan tawuran remaja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di warung bakso di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Dari laporan itu, lanjut Kapolres, petugas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi adanya transaksi jual beli koplo, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka tersebut ke Mapolsek Paiton yang sebelumnya dilaporkan oleh warga,” kata Arsya, Sabtu (30/4/2022).

Saat di Polsek Paiton, lanjut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tas milik tersangka dan didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi ratusan pil warna kuning atau pil koplo jenis Dextromethorphan siap edar dengan total jumlah sebanyak 982 butir pil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk mencaritahu darimana dia ini memperoleh barang terlarang tersebut dengan jumlah yang sangat banyak,” ungkap perwira asal Aceh ini.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Arsya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal