Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 1 Mei 2022 01:10 WIB

Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton


					Jual Koplo, Wanita Muda asal Kraksaan Dibekuk di Paiton Perbesar

Paiton,- Entah apa yang ada dalam dipikiran Elok (34) warga Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lebaran sudah didepan mata, namun ia justru harus melewatkan momen sakral itu di balik jeruji besi.

Pasalnya, Elok dibekuk anggota Polsek Paiton, Jum’at (29/4/2022) lantaran terlibat kasus pengedaran dan menyimpan Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya). Dia diringkus bertepatan saat petugas kepolisian mendatangi warung bakso lantaran ada laporan tawuran remaja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Paiton menerima laporan dari masyarakat adanya sekumpulan pemuda yang sedang tawuran di warung bakso di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Dari laporan itu, lanjut Kapolres, petugas mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi petugas mengamankan seorang pemuda yang kemudian memberikan informasi adanya transaksi jual beli koplo, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Informasi dari masyarakat bahwa pengedar obat berbahaya itu merupakan seorang wanita. Selanjutnya, petugas mendatangi dan membawa tersangka tersebut ke Mapolsek Paiton yang sebelumnya dilaporkan oleh warga,” kata Arsya, Sabtu (30/4/2022).

Saat di Polsek Paiton, lanjut Kapolres, petugas kemudian menggeledah tas milik tersangka dan didapati satu bungkus plastik klip besar yang berisi ratusan pil warna kuning atau pil koplo jenis Dextromethorphan siap edar dengan total jumlah sebanyak 982 butir pil.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Paiton guna proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk mencaritahu darimana dia ini memperoleh barang terlarang tersebut dengan jumlah yang sangat banyak,” ungkap perwira asal Aceh ini.

Akibat perbuatannya, sambung Arsya, pelaku dijerat pasal 197 dan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Arsya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal