Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Berita Pantura · 4 Jan 2022 20:00 WIB

Edarkan Pil Inex, Pria asal Pandaan Dijebloskan ke Sel


					Edarkan Pil Inex, Pria asal Pandaan Dijebloskan ke Sel Perbesar

Pasuruan,- Nofan Budiyantoso (27) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I jenis, yakni pil Inex.

Pria asal Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di halaman parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Masyarakat meminta polisi bertindak karena dinilai sudah meresahkan.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya berhasil menciduk pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis pil Inex dengan cara menjual atau mengedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Selasa (4/1/2022).

Barang bukti yang disita, dijelaskan Slamet, berupa 1 kantong plastik yang berisi 3 butir tablet warna kuning Narkotika Gol I jenis Pil Inex dengan berat kotor 1,05 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 unit Honda Beat merah nopol N-2526-TN dan sebuah HP putih.

“Pasal yang dilanggar pelaku ini adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura