Kesadaran Meningkat, Jumlah DK di PA Kraksaan Meningkat

PROBOLINGGO,- Selain kasus perceraian, perkara lain yang cukup banyak ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan adalah permohonan Dispensasi Kawin (DK). Per bulannya, perkara DK yang ditangani selalu mencapai ratusan kasus.

Ketua PA Kraksaan, Safi’ mengatakan, perkara DK saat ini memang menjadi fenomena tersendiri di PA setempat. Pasalnya, hingga saat ini sudah 1.000 lebih perkara DK yang ditangani sehingga hal itu menjadi fenomena bagi PA.

“Yang menjadi fenomena saat ini adalah dispensasi kawinnya. Di saat kasus cerai jumlahnya turun dari tahun lalu sampai sekarang, perkara DK ini justru sebaliknya, banyangkan perbulannya ada seratus lebih pengajuannya,” kata Safi’, Minggu (28/11/2021).

Namun, lanjut Safi’, fenomena ini harus disambut baik. Sebab, dengan adanya pengajuan DK, kesadaran masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan terus membaik. Dan hal ini juga mencegah adanya tindak kriminal terhadap anak.

“Sangat bagus malah, karena ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas itu meningkat. Dibandingkan dengan jumlah kasus cerai, itu lebih baik kasus dispensasi kawin ini yang meningkat,” ujar Safi’

Pengajuan perkara DK ini, sambung Safi’, harus dilakukan apabila calon Pasangan Suami Istri (Pasutri) usianya tidak mencapai 19 tahun. Sebab, tanpa adanya DK, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan bersedia menikahkan karena bertentangan dengan Undang-Undang.

“Peningkatannya terjadi saat usia minimal untuk perempuan di samakan dengan usia laki-laki. Dari 16 tahun menjadi 19 tahun kalau tidak ya KUA memang tidak diperbolehkan menikahkan jika tidak sesuai dengan syarat,” ungkap Safi’.

Meningkatnya kasus DK, diharapkan jangan sampai dijadikan orangtua untuk menjodohkan anaknya secara paksa. Sebab, menurut Safi’ hingga saat ini pihaknya juga masih menerima kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan paksa.

Baca Juga  Perumdam Tirta Mahameru Buka Layanan di MPP

“Berbijaklah dalam mengawinkan anak. Dan terus berikan bimbingan ketika sudah menikah, karena usianya kan masih muda, jadi ego dirinya dan juga mentalnya masih labil, sehingga kerapkali jika ada masalah keluarga larinya ke cerai,” urai Safi’. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Tunaikan Ibadah Haji, 24 ASN Kota Probolinggo Ajukan Cuti

Probolinggo,- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Probolinggo tahun ini memberangkatkan 201 calon jemaah haji (CJH). …