Pentingnya Hak Asasi Manusia dalam Kehidupan Menurut UUD 1945

Penulis: Pricilia Salsabilla Tsabita*

 

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, tidak bisa dilanggar dan dipisahkan. Jaminan kebebasan HAM terkandung dalam UUD 1945 yang diatur oleh beberapa pasal.Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Istilah lain hak konstitusional warga negara dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, oleh karena itu bersifat universal. Setelah masa penjajahan dan perang dunia II muncul terjadi berbagai kejahatan kemanusiaan yang tragis sehingga pada tanggal 10 desember 1948 deklarasi disahkan oleh majelis umum PBB di paris, perancis.

Atas peristiwa bersejarah tersebut, pada tanggal 10 desember ditetapkan sebagai hari hak asasi manusia (HAM) Sedunia, yang dirayakan oleh setiap negara termasuk indonesia.

Hak Asasi Manusia (HAM) sangatlah penting dalam segala aspek kehidupan. Hak asasi manusia berfungsi untuk melindungi setiap individu supaya tetap merasa aman dan terjamin hak haknya sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Oleh karena itu, setiap manusia diwajibkan untuk menghargai dan menegakkan nilai nilai hak asasi manusia.

Baca Juga  Pentingnya Omnichannel Marketing di Masa Pandemi

Jika manusia hidup tanpa adanya HAM (Hak Asasi Manusia) maka hak-hak orang lain akan direbut, terjadinya tindakan yang tidak dilandasi dengan kesadaran serta tanggung jawab, tidak adanya saling menghargai antar manusia, tidak ada yang namanya moral, etika, dan lain – lain.

Biasanya hak berdampingan dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dilaksanakan guna melindungi hak asasi manusia. Pada pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar RI nomor 39 menyatakan kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Hak dan kewajiban hak asasi merupakan 2 hal yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimiliki apabila hak dan kewajiban tidak seimbang maka akan terjadi kesenjangan sosual yang berkepanjangan.

Akhir-akhir ini banyak sekali terjadi pelanggaran HAM. Baik itu yang dilakukan oleh masyarakat, aparat negara ataupun juga pemerintah. Pelanggaran HAM ini seharusnya di tindak tegas oleh negara. Karena jika hal tersebut ditindak tegas maka setiap orang akan bersikap seenaknya.

Berdasarkan konsepsi tentang adanya kewajiban negara terkait dengan HAM, maka pelanggaran HAM terjadi jika negara dan aparatusnya tidak mau atau gagal dalam melaksanakan kewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi HAM.

Artinya, makna awal dari pelanggaran HAM adalah segala tindakan atau pembiaran yang dilakukan oleh negara dan aparatusnya (karena diberikan kewenangan oleh negara), yang mengakibatkan pengurangan atau hilangnya penikmatan HAM.

Pelanggaran HAM terjadi karena negara gagal memenuhi kewajibannya melindungi hak-hak (asasi manusia) yang dijamin dalam hukum internasional maupun nasional, baik karena sengaja melakukannya (commission), maupun sengaja membiarkannya.

Mengingat pentingnya Hak Asasi Manusia sudah sepatutnya HAM ditegakkan. Penegakkan HAM patut dilakukan karena hal ini merupakan bentuk dari tindakan preventif terhadap segala penyimpagan norma yang berlaku dalam masyarakat pemerintah sudah melakukan upaya-upayanya dalam menegakkan HAM.

Baca Juga  Penyimpangan Informasi Media Sosial Dikala Pandemi Covid-19

Upaya tersebut yaitu dengan membentuk Komnas HAM, Instrumen HAM, Komisi Nasional, Anti kekerasan terhadap perempuan, serta membentuk Perlindungan Anak Indonesia.

Akan tetapi, masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia walaupun sudah banyak upaya yang dilakukan oleh negara atau pemerintah. Hal ini dikarenakan upaya pemerintah yang belum berjalan secara maksimal.

Oleh karena itu pemeritah harus lebih tegas lagi dalam melakukan upayanya. Serta kita sebagai warga negara harus memiliki kesadaran untuk menghargai hak orang lain serta melakukan kewajiban agar hak dan kewajiban bisa berjalan seimbang. (*)

 

*Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

Baca Juga

Menjaga ‘Kewarasan’ Pers dalam Pemilu Tahun 2024

Fungsi pers sebagai sarana informasi, edukasi dan kontrol sosial serta nilai-nilai moral maupun etik profesi …