Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 18 Agu 2021 20:22 WIB

Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka


					Terjerat Korupsi, Mantan Wakil Bupati Pasuruan Jadi Tersangka Perbesar

BANGIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan, Riang Kulup Prayuda sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar.

Selain mantan orang nomor 2 di Kabupaten Pasuruan itu, Kejari Pasuruan juga menetapkan Ketua PKIS berinisial KN dan penyedia jasa dengan inisial WN, Rabu (18/8/2021).

Ketiga tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam perkara korupsi bantuan dari Kementerian Koperasi anggaran tahun 2003-2004. Kala itu, Riang Kulup Prayuda yang menjabat sebagai sekretariskretaris PKIS Sekar Tanjung, Kecamatan Purwosari.

“Beliau adalah sekretaris di PKIS Sekar Tanjung, dalam UU koperasi yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sebuah koperasi adalah ketua, sekretaris dan bendahara. Nah, 2 orang ini (ketua dan sekretaris) yang harus bertanggungjawab, karena Bendahara PKIS Sekar Tanjung sudah meninggal,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro.

Dijelaskan Ramdhanu, perkara ini adalah perkara lama, sekitar 2003-2004. Mantan Wabup dan koleganya membuat PKIS Sekar Tanjung, yang kemudian mendapatkan uang dari kementrrian sebesar Rp 25 milyar.

Ternyata uang yang seharusnya digelontorkan untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung, justru digunakan untuk memperkaya pengurus dan rekanan koperasi.

“Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO. Kemudian yang Rp 10 miliar juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggungjawabannya. Padahal diharapakan program bantuan ini turun ke petani,” imbuh Ramdhanu.

Kemudian sisanya yang Rp 10 milyar tidak dilaksanakan sebagaimana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementrian UKM dan Koperasi.

“Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Uang ini ada yang dibuat PT dan macam-macam, yang paling banyak untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal