Laporan Persetubuhan Dicabut, Penegak Hukum Didesak Lanjutkan Proses

GENDING,- Beredarnya kabar akan digelar pernikahan antara AM (21) pelaku persetubuhan perempuan di bawah umur, SR (16) selaku korban usai laporan tersebut dicabut oleh pihak keluarga korban mendapatkan perhatian dari beberapa kalangan.

Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya sejak awal Lira juga sempat mengawal penuh awal dari pelaporan tersebut hingga pelaku diamankan oleh kepolisian.

Perhatian tersebut disampaikan melalui surat edaran pemberitahuan Nomor : 048/LSM_LIRA/KAB PROB/V/2021 dengan perihal permohonan. Dalam surat tersebut dinyatakan, hukum bagi pelaku tetap harus ditegakkan meskipun laporannya dicabut.

“Salah satu alasannya, hal ini adalah delik umum bukan delik aduan. Sehingga tetap harus diproses baik oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan walapun laporannya sudah dicabut,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lira Kabupaten Probolinggo, Deni Ilhami, Kamis (6/5/2021).

Alasan berikutnya, lanjut Deni, dikhawatirkan jika kasus ini tidak diproses dikarenakan antara kedua belah pihak sudah berdamai sehingga laporannya dicabut. Tidak menutup kemungkinan, kasus persetubuhan anak di bawah umur akan marak.

“Semisal laporan dicabut karena sudah damai dan proses hukum tidak dilanjutkan, tentunya kasus persetubuhan anak di bawah umur akan dianggap mudah oleh para pelaku dan juga bisa jadi akan marak kasus ini di Probolinggo,” ungkap Deni.

Oleh karena itu, Lira tetap mendesak Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar terus memproses hukum kasus yang dialami warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending itu.

“Setidaknya ada edukasi kepada masyarakat, untuk tidak terlibat atau melakukan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Terlebih jika proses hukum diteruskan, bisa membuat pelaku jera dengan harapan tidak melakukannya lagi,” tutup Deni.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Didor di Pasar Hewan, Satu Lagi Kabur

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16), November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Kembali Berulah, Residivis Curas Tertangkap Bawa Sajam dan Sabu di Kejayan

Pasuruan,- Residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Wagisan (36), kembali berulah. Kali ini, warga Desa …