GENDING,- Beredarnya kabar akan digelar pernikahan antara AM (21) pelaku persetubuhan perempuan di bawah umur, SR (16) selaku korban usai laporan tersebut dicabut oleh pihak keluarga korban mendapatkan perhatian dari beberapa kalangan. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya sejak awal Lira juga …
Baca Selengkapnya »