Menu

Mode Gelap
Disidak Bupati Lumajang Terkait Dugaan Penahanan Ijazah, Kuasa Hukum PT WDX Akan Klarifikasi Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:09 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya


					Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya Perbesar

GENDING,- Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu? Belakangan beredar informasi, korban dan pelaku akan dinikahkan di Mapolres Probolinggo.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Menurutnya, pernikahan itu memang akan segera digelar.

Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satu pihak Pengadilan Agama (PA).

“Benar, masih dikoodinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PA dulu, karena memang ini menjadi alasan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku ataupun pelakunya sendiri,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).

Pernikahan yang akan digelar di Mapolres Probolinggo, lanjut Rizki, dikarenakan status pelaku masih ditahan. Selain itu, alasan berikutnya adala sistem pengamanannya juga lebih terjamin jika digelar di Polres Probolinggo.

“Terkait permintaan maaf pelaku sebagai alasan penguat dari kedua belah pihak agar segera dinikahkan. Tapi untuk kebebasan pelaku harus kami koordinasikan juga dengan JPU, meskipun laporannya sudah dicabut,” tutur pria asal Surabaya ini.

Selain itu, beredarnya informasi pernikahan pelaku dan korban juga diduga adanya pembayaran uang dari pihak keluarga pelaku sehingga keluarga korban memutuskan mencabut laporannya kemudian menemukan jalan keluar pernikahan keduanya.

Namun, PANTURA7.com masih belum mendapat komentar dari pihak terkait perihal informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (HP) langsung diputus setelah mengetahui ditelepon untuk dimintai keterangan oleh jurnalis.

“Terkait (pembayaran uang) itu di luar kapasitas saya. Polri hanya menangani berdasar fakta perbuatan yang ada untuk disajikan kepada JPU,” ujar Rizki saat menanggapi informasi tersebut.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal