Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 3 Mei 2021 18:09 WIB

Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya


					Pelaku Pencabulan Anak di Gending Akan Nikahi Korbannya Perbesar

GENDING,- Masih ingat dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur di Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu? Belakangan beredar informasi, korban dan pelaku akan dinikahkan di Mapolres Probolinggo.

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Menurutnya, pernikahan itu memang akan segera digelar.

Namun, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan beberapa pihak. Salah satu pihak Pengadilan Agama (PA).

“Benar, masih dikoodinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan PA dulu, karena memang ini menjadi alasan permintaan maaf dari pihak keluarga pelaku ataupun pelakunya sendiri,” kata Rizki, Senin (3/5/2021).

Pernikahan yang akan digelar di Mapolres Probolinggo, lanjut Rizki, dikarenakan status pelaku masih ditahan. Selain itu, alasan berikutnya adala sistem pengamanannya juga lebih terjamin jika digelar di Polres Probolinggo.

“Terkait permintaan maaf pelaku sebagai alasan penguat dari kedua belah pihak agar segera dinikahkan. Tapi untuk kebebasan pelaku harus kami koordinasikan juga dengan JPU, meskipun laporannya sudah dicabut,” tutur pria asal Surabaya ini.

Selain itu, beredarnya informasi pernikahan pelaku dan korban juga diduga adanya pembayaran uang dari pihak keluarga pelaku sehingga keluarga korban memutuskan mencabut laporannya kemudian menemukan jalan keluar pernikahan keduanya.

Namun, PANTURA7.com masih belum mendapat komentar dari pihak terkait perihal informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan selular (HP) langsung diputus setelah mengetahui ditelepon untuk dimintai keterangan oleh jurnalis.

“Terkait (pembayaran uang) itu di luar kapasitas saya. Polri hanya menangani berdasar fakta perbuatan yang ada untuk disajikan kepada JPU,” ujar Rizki saat menanggapi informasi tersebut.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021).

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal