Menu

Mode Gelap
Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Apr 2021 13:57 WIB

Polisi di Pasuruan Gulung 547 Pelaku Kejahatan


					DICIDUK: Ratusan tersangka hasil operasi pekat dirilis Porles Pasuruan Jawa Timur.(foto: Moh. Rois) Perbesar

DICIDUK: Ratusan tersangka hasil operasi pekat dirilis Porles Pasuruan Jawa Timur.(foto: Moh. Rois)

PASURUAN,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan membongkar 536 praktik kejahatan selama 10 hari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dari ratusan kasus itu, sebanyak 547 orang tersangka berhasil diciduk.

Rinciannya, premanisme 491 kasus dengan tersangka 489 orang; prostitusi 11 kasus dengan tersangka 11 orang, pornografi 1 kasus dengan tersangka 1 orang; judi 10 kasusndengan tersangka 19 orang lalu bahan peledak (handak) dan 1 kasus dengan tersangka 1 orang.

Selanjutnya, narkoba 9 kasus dengan tersangka 13 orang serta miras 13 kasus dengan tersangka 130 orang. Barang bukti yang disita polisi meliputi handphone (HP) 18 buah; sepeda motor 7 unit; sajam jenis pedang 3 bilah serta pakaian 1 buah.

Barang bukti lain yakni tas ransel 5 buah; ATM 5 buah, kartu remi 2 buah, mobil 1 unit, BPKB 9 buah, STNK 9 buah, surat keterangan dari bank 4 buah, bondet 4 buah, uang tunai Rp 5.003.000, sabu-sabu 30,06 gram serta miras berbagai merk sejumlah 5029 botol.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, operasi pekat 2021 yang dilakukan petugas selama 10 hari terakhir, sasarannya adalah premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, bahan peledak, narkoba dan miras.

Hasil dari operasi itu, imbuhnya, 17 Polsek dan Polres Pasuruan, melakukan penanganan terhadap 491 kasus premanisme dengan tersangka 489 orang. Ratusan kasus ini naik hingga ke proses penyidikan.

“Kasus yang bisa akita naikkan adalah kasus prostitisi, pornografi, judi, bahan peledak. Ini ada juga bondet yang tetapi masih ada dua lagi kasus bondet yang posisinya kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam, ” Kata Kapolres saat rilis kasus, Senin (12/4/2021).

Sebagian besar kasus yang terungkap, jelas Kapolres, dikirim ke Polda Jawa Timur. “Sekitar 23 orang tersangka dibawa ke Polda Jawa Timur hasil operasi pekat ini juga, ” paparnya.

Sementara itu, Kapolres menjelaskan, miras hasil sitaan tidak sepenuhnya bisa dimusnahkan, karena masih ada ijin sita yang akan diminta polisi ke pihak pengadilan.

“Kita tidak boleh berbesar hati (atas ungkap kasus), justru kita harus melakukan evaluasi, dari hasil operasi pekat ini ternyata kita menemukan banyak penyimpangan. Kita menduduki rangking 11 angka kriminal tertinggi dari 38 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur,” pungkas AKBP Rofiq. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal