Menu

Mode Gelap
Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja? BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi Truk Muat 10 Ton Beras Tergelincir ke Sungai Bondoyudo Lumajang Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2021 17:53 WIB

Versi KPK, Legislator Masuk Daftar Korupsi Tertinggi


					Versi KPK, Legislator Masuk Daftar Korupsi Tertinggi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Dalam 16 tahun terakhir (2004-2019), pelaku tindak pidana korupsi (TPK) di negeri ini didominasi kalangan anggota parlemen. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dari sebanyak 14 jenis profesi, pelaku TPK dari kalangan legislator menempati urutan kedua tertinggi.

 

Data pelaku TPK versi KPK dari 2004-2019 diurutan pertama adalah swasta sebanyak 297 kasus, anggota legislatif (DPR dan DPRD) sebanyak 257 kasus, eselon I II III dan IV sebanyak 225, walikota, bupati dan wakil bupati sebanyak 119.

 

Selain itu, di tingkat terendah ada kepolisian sebanyak 2 kasus, duta besar (dubes) sebanyak 4 kasus, korporasi sebanyak 6 kasus, pengacara sebanyak 12 kasus, jaksa sebanyak 10 kasus, hakim sebanyak 22 kasus, gubernur sebanyak 21 kasus, kepala lembaga dan kementerian sebanyak 28 kasus serta komisioner sebanyak 7 kasus.

 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi saat ini sudah merupakan hal biasa di Indonesia. Sehingga Indonesia sejak 2020 lalu menempati urutan ke-102 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 37 dari total 180 negara.

 

Sedangkan negara-negara yang memiliki IPK tertinggi, menurut Ghufron di antaranya, Selandia Baru dan Denmark dengan 88 poin, dan empat negara masing-masing yang memiliki poin 85 yaitu Finlandia, Singapura, Swis dan Swedia.

 

Sementara IPK tertinggi di negara ASEAN, sambung dia, Indonesia masih berada di atas Thailand yang memiliki IPK 36 dan Filipina dengan 34 poin dan berada di bawah Malaysia dengan IPK 51 dan Singapura dengan IPK 85 poin.

 

“Dari skor IPK ini, IPK tertinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memilik risiko kejadian korupsi yang rendah. Begitu pun sebaliknya, skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi,” kata Ghufron.

 

Akibatnya, sambung Ghufron, berdampak kepada ekonomi daerah, sehingga kemiskinan terjadi. Contohnya, bangunan-bangunan di Indonesia tak satu pun bisa berumur panjang, berbanding terbalik dengan bangunan yang dibangun semasa penjajahan Belanda.

 

“Kalau bangunan di Indonesia, jangankan setiap ganti bupati, bupati yang baru saja menduduki jabatannya dan membuat terobosan banguan sampai setahun kemudian bisa rusak. Hal inilah dampak dari korupsi yang sudah terbiasa,” tutur dia. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Pintu Kandang Dirusak, Maling Gondol Sapi di Kareng Lor Kota Probolinggo

26 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Tipu Warga Pakai Modus Bansos, Pria di Lumajang Dipukuli Massa

26 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kendarai Grand Livina, Pasutri ini Kompak Curi Sepeda Anak di Kraksaan

26 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal