Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 21 Mei 2019 10:30 WIB

Dibebaskan, Penemu HP Yang Ditahan Tersenyum


					Dibebaskan, Penemu HP Yang Ditahan Tersenyum Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah sempat ramai diperbincangkan  netizen di medsos atas penahanan pelaku Khoirun Ruhman (40), penemu handphone (HP) yang ditahan oleh Polres Probolinggo Kota akhirnya statusnya ditangguhkan.

Polres Probolinggo Kota menangguhkan penahanan atas beberapa pertimbangan di antaranya, kemanusiaan. Termasuk korban atau pemilik HP, Ruhaimah telah memaafkan dan tidak menuntut penemu HP.

Artinya, Ruhman yang berprofesi kuli bangunan itu bisa kembali berkumpul bersama sanak keluarga istri dan anaknya untuk menikmati puasa dan lebaran bersama. “Saya sudah memaafkan dan saya minta ke pak polisi supaya dibebaskan, apalagi HP saya sudah kembali,” ucap Ruhaimah, Selasa (21/5).

Termasuk Ruhman, ia mengakui jika sebelumnya dirinya ingin memiliki ponsel milik Ruhaimah. Niatan itu muncul karena anaknya sangat suka bermain game di ponsel yang ditemukannya tersebut.

“Ya, saya memang salah. Saya menemukan ponsel ibu itu di jalan dekat Pasar Baru saat saya belanja. Setelah saya bawa ponsel tersebut, pemilik ponsel menghubungi hingga empat kali panggilan, namun saya sengaja tidak mengangkatnya, saya minta maaf,” akunya.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, bahwa atas dasar kemanusiaan, kepolisian telah memutuskan untuk melaksanakan kegiatan penangguhan penahanan kepada penemu HP.

Bahkan Kapolresta juga memberikan HP Android baru kepada pelaku. Tujuannya agar HP tersebut bisa dipergunakan oleh anak-anaknya untuk bermain saat mendatangi rumah Ruhman di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

“Karena dari pemilik HP pun sudah ikhlas dan tidak ada tuntutan secara hukum. Kami atas dasar kemanusiaan memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Kapolresta.

Kendati Ruhman keluar dari sel Mapolres Probolinggo Kota, ia tak begitu saja bebas seenaknya. Ia mempunyai tugas wajib lapor yang dilakukan secara rutin sampai kasus benar-benar berhenti. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

14 Juli 2025 - 16:40 WIB

PCNU Lumajang Tegaskan Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah

13 Juli 2025 - 18:02 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Dua Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Kademangan Kota Probolinggo

12 Juli 2025 - 14:48 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal