Bergerombol Saat Nataru Akan Ditindak

MAYANGAN-PANTURA7.com, Kerumunan massa saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2020-2021 (Nataru) menjadi perhatian Polresta Probolinggo. Polresta mengingatkan, warga yang berkerumun di tempat-tempat umum akan ditindak.

Sebab seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat banyak bereuforia saat merayakan pergantian tahun baru. Seperti bergerombol di pinggir jalan dan berkumpul di tempat-tempat keramaian.

”Kami melarang masyarakat untuk berkerumun saat kegiatan perayaan tahun baru. Kami sudah siapkan bersama pasukan dan jajaran samping untuk melakukan penindakan. Kami sudah koordinasi dan akan melakukan operasi gabungan untuk mendatangi tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujar Kapolresta AKBP RM Jauhari di sela-sela apel pagi, Jumat (11/12/2020).

Pihaknya melalui Tim Satgas Covid 19 akan membubarkan jika ditemukan kerumunan. Tidak hanya membubarkan bahkan juga dilakukan penindakan.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan kami larang. Jika ada tempat yang nekat merayakan tahun baru akan ditindak dan kami bubarkan. Selalu taati protokol kesehatan. Gunakanlah masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan,” katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP, Linmas, dan Damkar, Agus Efendi mengatakan,upaya untuk membiasakan masyarakat menaati protokol kesehatan terus digencarkan.

“Setiap hari, Satpol PP kami turunkan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker. Kami tidak ingin dalam menyambut tahun baru nanti ada lagi penambahan kasus positif yang ujung-ujungnya berdampak lagi pada ekonomi masyarakat,” jelas Agus. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Baca Juga  Muktamar Kopi Pesantren, Layaknya Cinta Dalam Kehidupan

Baca Juga

Alih Status, Dua Ribuan Wanita di Probolinggo jadi Janda

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama (PA) …