Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2020 06:57 WIB

Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk


					Pengedar Okerbaya di Lekok Takluk Perbesar

LEKOK-PANTURA7.com, Jajaran Polsek Lekok menangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengedaran obat keras berbahaya. Pelaku dicokok pihak berwajib seusai transaks dengan konsumennya.

Informasi yang dihimpun, pelaku bernama Sunarji bin Buamar (37) warga Dusun Paras Gempal, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap pada Senin (19/10/2020) malam, pasca mengedarkan Tryhexypenidil.

Ungkap kasus berawal saat petugas yang patroli di Jl. Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, mendapati dua orang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan. Saat didekati petugas, keduanya langsung ‘ngacir’.

Namun salah satu dari 2 orang tersebut, yakni Khudari, berhasil ditangkap.Saat Khudari digeledah, polisi menemukan satu klip plastik bening dari dalam saku celananya yang berisi 4 butir pil warna putih berlogo ‘Y’ atau pil Tryhexypenidil.

Dari pengkuan Kudhari, polisi mendapati nama Sunarji bin Buamar sebagai pengedar. Tak ingin membuang waktu, petugas lalu melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menciduk pelaku.

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Sunarji, ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat pil dengan logo Y sebanyak 47 butir, yang digulung layaknya sebatang rokok,” kata Kapolsek Lekok, AKP Miftahul, Selasa (20/10/2020).

Selain itu, polisi juga menemukan satu 1 bungkus rokok ares yang di dalamnya berisi plastik klip yang masing-masing berisi 9 butir pil dengan logo DMP, sehingga totalnya 234 butir pil. Lalu ada sebuah dompet berisi uang sebesar Rp2,3 juta, hasil dari bisnis haram tersebut.

“Pelaku terlibat dalam penyalahgunaan obat berbahaya sebagaimana Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” tandas Miftahul. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal