Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 09:54 WIB

Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan?


					Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan? Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Sejauh ini, poIisi telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Rosyid dan Markus.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Markus, telah masuk tahap dua, dan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sementara, tersangka Rasyid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka, Markus dan Rasyid. Rasyid ini buron, kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Rizky, Rabu (7/10/2020).

Kendati 2 tersangka tambahan sudah didapat, namun menurut Rizky, pihaknya masih membidik tersangka ketiga. Calon tersangka menurutnya, berasal dari para saksi yang akan dinaikkan statusnya.

Dengan begitu, dijelaskan Rizky, maka bisa saja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang menjadi salah satu saksi naik status jadi tersangka. Kendalanya, saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti.

“Alat bukti kedua ada di sidang Markus itu nanti. Kalau hasil sidang Markus itu masuk sebagai alat bukti, baru kami tetapkan tersangka selanjutnya. Dengan catatan alat buktinya benar-benar kuat,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu, terbukti palsu.
 
Saat ini, posisi Abdul Kadir sebagai anggota dewan telah digantikan oleh politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Meski Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 30 juta, namun kasus ini berlanjut setelah tim kuasa hukum Kadir, lapor balik atas tuduhan para saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal