Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Hukum & Kriminal · 7 Okt 2020 09:54 WIB

Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan?


					Ijazah Palsu Kadir Bakal Jerat Tersangka Baru, Pimpinan Dewan? Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, terus bergulir. Sejauh ini, poIisi telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Rosyid dan Markus.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Markus, telah masuk tahap dua, dan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sementara, tersangka Rasyid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka, Markus dan Rasyid. Rasyid ini buron, kami sudah beberapa kali datang ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada,” kata Rizky, Rabu (7/10/2020).

Kendati 2 tersangka tambahan sudah didapat, namun menurut Rizky, pihaknya masih membidik tersangka ketiga. Calon tersangka menurutnya, berasal dari para saksi yang akan dinaikkan statusnya.

Dengan begitu, dijelaskan Rizky, maka bisa saja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi, yang menjadi salah satu saksi naik status jadi tersangka. Kendalanya, saat ini polisi baru mengantongi satu alat bukti.

“Alat bukti kedua ada di sidang Markus itu nanti. Kalau hasil sidang Markus itu masuk sebagai alat bukti, baru kami tetapkan tersangka selanjutnya. Dengan catatan alat buktinya benar-benar kuat,” ungkap perwira asal Kota Surabaya ini.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jadi terpidana setelah dokumen Kejar Paket C yang ia gunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) 2019 lalu, terbukti palsu.
 
Saat ini, posisi Abdul Kadir sebagai anggota dewan telah digantikan oleh politisi Partai Gerindra lainnya, Syamsul Arifin, melalui pergantian antar waktu (PAW).

Meski Kadir telah menjalani vonis hakim selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 30 juta, namun kasus ini berlanjut setelah tim kuasa hukum Kadir, lapor balik atas tuduhan para saksi memberikan keterangan palsu di persidangan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal