Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Politik · 10 Sep 2020 12:56 WIB

26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota


					26 September, Teno Cuti Sebagai Plt. Walikota Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Raharto Teno Prasetyo akan menanggalkan jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pasuruan. Teno harus cuti setelah ia memutuskan maju dalam Pemilihan Walikota – Wakil Walikota, 9 Desember mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pasuruan, Kokoh Ari Hidayat mengatakan, aturan cuti bagi petahana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota berstatus petahana / incumbent, wajib melakukan cuti di luar tanggungan negara termasuk menggunakan fasilitas negara, rumah jabatan, kendaraan dan lain sebagainya.

Selain itu, juga sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang cuti diluar tanggungan begara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Plt Walikota Pasuruan akan cuti selama 3 bulan. Terhitung sejak tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” papar Kokoh saat ditemui PANTURA7.com di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Selama Plt. Walikota cuti, imbuh Kokoh, maka roda pemerintahan di Kota Pasuruan akan diemban oleh Pj Walikota yang akan ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur. “Pj Walikota itu kewenangan Gubernur untuk menunjuk,” ungkapnya.

Selain posisi Plt Walikota, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan juga akan diemban oleh Pj. Bahkan Pj Sekda telah terlebih dahulu ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor 821.2/3705/204/2020

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, ditunjuk oleh Gubernur Jawa Timur sebagai Pj Sekda menggantikan Sekda lama Rudiyanto, yang masa jabatannya selesai bulan ini.

“Penunjukan Pj Sekda tertanggal 4 September 2020 kemarin. Saat ini Pak Anom Surahno masih cek tempat untuk rumah dinasnya di Kota Pasuruan,” beber Kokoh.

Diketahui, Raharto Teno Prasetyo maju sebagai bakal calon walikota (bacawali) setelah diusung oleh PDI-P, Nasdem, Hanura dan Gerindra. Ia berpasangan dengan politisi Nasdem, Moh. Hasjim Asy’ari. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik