Menu

Mode Gelap
Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi Karangan Bunga Misterius Dikirim ke Polres Lumajang dari ‘Korban Maling Sapi’ Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2020 08:56 WIB

Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP


					Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi HP Perbesar

MAYANGAN-PANTURA7.com, Arman Tomi Frendira (21) warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo diamankan Polres Kota Probolinggo. Ia disangka melalukan pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Kasatreskrim Polresta, AKP Heri Sugiono mengatakan, kronologi pencurian berawal saat korban Aminatus Soleha (21) bersama rekannya Grace Lucyana Koesnadi (17) sedang gowes (berspeda) berboncengan sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. dr. Mohamad Saleh tepatnya di depan SDN Sukabumi 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang disetir Arman sedangkan Dimas, temannya yang bertugas untuk melancarkan aksinya.

Kedua pelaku ini langsung menempel korban dari sebelah kanan hingga korban berhenti. Kemudian Dimas langsung merebuz HP milik korban yang saat itu diletakkan di keranjang depan sepeda. Kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah selatan.

Korban sempat berteriak-teriak meminta bantuan namun kondisi lagi sepi. Sehingga tidak ada warga yang mencegat aksi bejat pelaku. Korban langsung melaporkan diri ke Polresta Probolinggo.

“Setelah kami melakukan penyelidikan di lapangan diduga kuat pelakunya Arman. Kita langsung amankan Arman di Pasar Lumbang. Namun untuk Dimas masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap AKP Heri saat rilis di Mapolresta, Kamis (30/7/2020).

Dimas yang saat ini masih buron merupakan warga Desa Tandonsentul, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

Saat diinterogasi petugas, Arman mengaku, dirinya masih baru pertama kali mencuri HP. Rencana hasil pencurian akan digunakan membayar utang.

“Target saya perempuan saja, karena mudah untuk diambil,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Rizal Wahyudi


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal