Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 30 Jun 2020 11:50 WIB

Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan


					Polisi Ringkus 2 Sekawan Pengedar Sabu-sabu asal Kraksaan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 2 orang pria asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Salah satunya, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kedua pelaku adalah Ahmad Fauzi (45), pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kelurahan Kebonagung dan Sugianto (45), jebolan Sekolah Menengah Atas (SM) asal Kelurahan Kraksaan Wetan. Keduanya diringkus pada Senin (29/6/2020) dinihari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah menindaklanjuti laporan warga yang merasa resah. Sebab mereka transaksi narkotika jenis sabu-sabu golongan satu di sekitar pemukiman

“Mereka kami amankan didua tempat berbeda, satu pelaku diamankan di pinggir jalan dekat jembatan kembar Kelurahan Patokan. Satu pelaku lagi di dalam rumahnya di Kraksaan Wetan,” kata Sujilan, Selasa (30/6/2020).

Dari tangan Ahmad Fauzi, menurut Sujilan, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp400 ribu. Dari penangkapan ini, polisi lalu mengembangkan penyelidikan.

“Kemudian, muncullah nama Sugianto yang kemuduan juga kami tangkap. Dari pelaku kedua, tidak ditemukan sabu-sabu, hanya korek dan gunting saja,” urainya.

Pelaku, terang Sujilan, akan dijerat pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda 1 milliar.

“Salah satu dari mereka yaitu Sugianto, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia baru keluar bulan Desember lalu dari tahanan di Sukabumi,” simpul Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal