Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Berita Pantura · 1 Apr 2020 09:50 WIB

Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya


					Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, kian intens dalam memberikan pengawasan di sejumlah tempat keramaian.

Kali ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat, memberlakukan sistem pembatasan operasional di setiap pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo melalui surat lampiran nomor 443/257/426.117/2020.

Berikut jam operasional pasar rakyat selama masa pandemik virus corona.

*Pasar Hewan Maron, mulai pukul 12.00-17.00 Wib.
*Pasar Semampir (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Leces (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Leces, mulai dari pukul 10.00-14.00 Wib.
*Pasar Kebon Agung (Buka malam) mulai pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Banyuanyar mulai dari pukul 12.00 – 17.00 Wib.

Sementara untuk pasar lain, yang dimulai sejak pukul 06.00-13.00 Wib, ialah ;

*Pasar Paiton, Pasar Semampir (yang buka Pagi – Siang), Pasar Maron, Pasar Dringu, Pasar Leces (Buka Pagi – Siang), pasar bawang, Pasar Klenang, Pasar Kebon Agung (Buka Pagi – Siang), Pasar Gending, Pasar Sukapura, Pasar Lumbang.

*Pasar Patalan, Pasar Wangkal, Pasar Condong, Pasar Kotaanyar, Pasar hewan Kotaanyar, Pasar Kraksaan Wetan, Pasar Tongas, Pasar Pajarakan, Pasar Bayeman, Pasar Ambulu, Pasar Banyuanyar, Pasar Blado, Pasar Sumber.

*Pasar Sumber Bulu, Pasar Bantaran, Pasar Besuk, Pasar hewan Besuk, Pasar Bucor, Pasar hewan Bucor, Pasar Sebaung, Pasar Muneng, Pasar hewan Muneng, Pasar Tambakrejo, Pasar Hewan Tambakrejo, Pasar Tiris, Pasar Senin, Pasar Krucil, Pasar Kertosuko dan Pasar Rest Area Tongas.

Kadisperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pemberlakuan batasan jam operasional pasar tradisional tersebut berlaku sejak Senin (30/3/2020), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Jadi untuk pasar yang buka pagi sampai siang hari, tidak boleh ada perdagangan apapun selama sore hingga malam harinya. Ini sebagai langkah kewaspadaan pemerintah dari Covid-19,” kata Dwijoko, Rabu (1/4/2020).

Batasan jam operasional pasar, lanjut Dwijoko, sebagai bentuk antisipasi dari pihak pemerintah dari keramaian masyarakat saat ke pasar. Ia juga menegaskan, hal tersebut bukanlah bagian dari penutupan pasar.

“Jadi untuk menghindari keramaian selama masa pandemik virus corona. Jadi kami tegaskan, ini bukan penutupan pasar tapi batasan operasional. Kalau penutupan pasar, otomatis pedagang tidak boleh beroperasi,” tutur Mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan