Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berita Pantura · 1 Apr 2020 09:50 WIB

Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya


					Pandemik Covid-19, Operasional Pasar Dibatasi, ini Jadwalnya Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sebagai bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, kian intens dalam memberikan pengawasan di sejumlah tempat keramaian.

Kali ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) setempat, memberlakukan sistem pembatasan operasional di setiap pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo melalui surat lampiran nomor 443/257/426.117/2020.

Berikut jam operasional pasar rakyat selama masa pandemik virus corona.

*Pasar Hewan Maron, mulai pukul 12.00-17.00 Wib.
*Pasar Semampir (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Leces (buka malam) mulai dari pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Leces, mulai dari pukul 10.00-14.00 Wib.
*Pasar Kebon Agung (Buka malam) mulai pukul 01.00-05.00 Wib.
*Pasar Hewan Banyuanyar mulai dari pukul 12.00 – 17.00 Wib.

Sementara untuk pasar lain, yang dimulai sejak pukul 06.00-13.00 Wib, ialah ;

*Pasar Paiton, Pasar Semampir (yang buka Pagi – Siang), Pasar Maron, Pasar Dringu, Pasar Leces (Buka Pagi – Siang), pasar bawang, Pasar Klenang, Pasar Kebon Agung (Buka Pagi – Siang), Pasar Gending, Pasar Sukapura, Pasar Lumbang.

*Pasar Patalan, Pasar Wangkal, Pasar Condong, Pasar Kotaanyar, Pasar hewan Kotaanyar, Pasar Kraksaan Wetan, Pasar Tongas, Pasar Pajarakan, Pasar Bayeman, Pasar Ambulu, Pasar Banyuanyar, Pasar Blado, Pasar Sumber.

*Pasar Sumber Bulu, Pasar Bantaran, Pasar Besuk, Pasar hewan Besuk, Pasar Bucor, Pasar hewan Bucor, Pasar Sebaung, Pasar Muneng, Pasar hewan Muneng, Pasar Tambakrejo, Pasar Hewan Tambakrejo, Pasar Tiris, Pasar Senin, Pasar Krucil, Pasar Kertosuko dan Pasar Rest Area Tongas.

Kadisperindag Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi mengatakan, pemberlakuan batasan jam operasional pasar tradisional tersebut berlaku sejak Senin (30/3/2020), sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Jadi untuk pasar yang buka pagi sampai siang hari, tidak boleh ada perdagangan apapun selama sore hingga malam harinya. Ini sebagai langkah kewaspadaan pemerintah dari Covid-19,” kata Dwijoko, Rabu (1/4/2020).

Batasan jam operasional pasar, lanjut Dwijoko, sebagai bentuk antisipasi dari pihak pemerintah dari keramaian masyarakat saat ke pasar. Ia juga menegaskan, hal tersebut bukanlah bagian dari penutupan pasar.

“Jadi untuk menghindari keramaian selama masa pandemik virus corona. Jadi kami tegaskan, ini bukan penutupan pasar tapi batasan operasional. Kalau penutupan pasar, otomatis pedagang tidak boleh beroperasi,” tutur Mantan Kasatpol PP ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan