Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Gaya Hidup · 26 Des 2019 03:55 WIB

Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan


					Razia Pekat, Polisi Jaring 8 PSK di Leces dan Tegalsiwalan Perbesar

LECES-PANTURA7.com, Satuan Samapta Bhayangkara (Sat Sabhara) Polres Probolinggo menciduk 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua warung esek-esek wilayah Kecamatan Leces dan Tegalsiwalan.

Informasi yang diperoleh, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (25/12) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, dilakukan di warung Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces dan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kedelapan PSK tersebut adalah EI (34) warga Desa Templek, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang; AA (20) warga Desa Tikum, Kecamatan Klakah; RI (31) warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, HY (32) warga Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces; YI (35) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang; WW (35) warga Desa Krasak, Kecamatan Klakah; PN (26) warga Kecamatan Kuripan dan TH (35) warga Kecamatan Lumbang.

Kasat Sabhara Polres Probolinggo, AKP Riduwan mengatakan, razia operasi Pekat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keluhan sekaligus laporan dari masyarakat sekitar yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat.

“Dari laporan itu kami tindaklanjuti dengan menggelar patroli. Setelah kami datang dua titik tujuan, ternyata memang benar ada warung yang menyediakan PSK tengah beroperasi. Sehingga kami amankan delapan PSK,” kata Riduwan, Kamis (26/12).

Selain meresahkan masyarakat, lanjut Riduwan, 8 PSK yang terjaring razia melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo, nomor 05 tahun 2005 tentang pemberantasan pelacuran di tempat umum.

“Setelah dirazia, kedelapan PSK kami bawa ke Mapolres untuk dibina. Saat ini semua PSK sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan, red),” tutur Riduwan. (*)


Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji

2 Mei 2025 - 14:00 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal