Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 26 Des 2019 12:14 WIB

Jon Junaidi Bantah Fasilitasi Ijazah Palsu Kadir


					Jon Junaidi Bantah Fasilitasi Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang lanjutan kasus ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (26/12). Sidang keenam ini agendanya masih tahap pemanggilan saksi.

Tiga orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah, Ketua DPC Partai Gerindra, Jon Junaedi; Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Dewi Korina dan Syaiful Bahri, ajudan Jon Junaedi.

Jon Junaedi yang pada sidang-sidang sebelumnya memilih mangkir dengan dalih ada kunjungan kerja, menepis seluruh keterangan saksi lain sebelumnya, yang menyebut ia memfasilitasi pembuatan ijazah palsu.

“Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya markus. Saya juga tidak menjamin kalau ijazah yang digunakan oleh Abdul Kadir tidak akan ada masalah atau memfasilitasi ijazah milik Abdul Kadir,” elak Jon Junaedi.

Dari keterangan tersebut, Jon Junaedi yang juga Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo, menyatakan kesiapannya jika pada persidangan berikutnya, Pengadilan Negeri, kembali membutuhkan keterangan darinya.

“Insyaallah saya akan hadir, kunker insyaallah juga akan saya tinggalkan. Saya akan datang jika masih diminta keterangan oleh hakim,” tutur dihadapan hakim.

Menanggapi kesaksian dari Jon Junaedi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, jika keterangan Jon Junaedi dinilai tidak sesuai fakta, maka Kuasa Hukum Abdul Kadir berhak mengajukan sidang konfrontir.

“Keterangan dari saksi itu dianggap palsu atau tidak, sudah bukan ranah kami. Itu sudah menjadi wewenang Kuasa Hukum terdakwa yang berhak mengajukan sidang konfrontir,” ujar Ardian.

Diketahui, dalam sidang kelima yang digelar Kamis (19/13), salah satu saksi bernama Muhammad Markus Firdaus menyebut Jon Junaedi memberikan sejumlah uang untuk pembuatan ijazah Abdul Kadir.

Pada prosesnya, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ituia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2019 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal