Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 12:47 WIB

Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir


					Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (19/12)). Agenda sidang kelima masih tahap pemanggilan saksi.

Lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Muhammad Markus Firdaus, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan; Bahral, Pengacara Partai Gerindra; Asy’ari dan Tutug Edi Utomo selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Sedangkan saksi yang terakhir, ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim yang baru memenuhi panggilan majelis hakim setelah dalam 3 kesempatan sebelumnya mangkir.

Saksi pertama, Muhammad Markus Firdaus, dalam penyampaiannya mengakui ia terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’. Namun ia mengaku lupa soal waktu dan tanggal kejadian.

“Tetapi saya pernah didatangi oleh Jon Junaedi dan Abdul Rasyid mengenai pembuatan ijazah di rumah saya. Saya menyanggupi karena saya sudah kenal lebih dulu sama pak Jon,” kata Markus.

Setelah menyanggupi pembuatan ijazah Paket C yang akan digunakan Abdul Kadir, lalu tawaran dari Jon Junaedi bersama Abdul Rasyid dilimpahkan kepada Saiful Bahri, yang kala itu bertugas di Dispendik.

“Dari tawaran pembuatan ijazah itu, saya mendapatkan uang satu juta, sedangkan Saiful Bahri dapat enam juta. Uang itu diberikan langsung kepada saya oleh Pak Jon,” ujar Markus.

Menanggapi keterangan Markus, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menyebut, ia sebelumnya memang sudah menduga Saiful Bahri memberikan kesaksian palsu dalam sidang pada Senin (16/12).

“Saiful Bahri saat menghadiri panggilan sebagai saksi tidak mengaku kenal sama Bapak Markus dan Abdul Kadir. Ternyata hal itu terbantahkan dengan kesaksian Bapak Markus pada sidang kali ini,” tuturna.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal