Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 19 Des 2019 12:47 WIB

Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir


					Terungkap, Ada Suap dalam Pembuatan Ijazah Palsu Kadir Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu Kejar Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (19/12)). Agenda sidang kelima masih tahap pemanggilan saksi.

Lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Muhammad Markus Firdaus, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan; Bahral, Pengacara Partai Gerindra; Asy’ari dan Tutug Edi Utomo selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Sedangkan saksi yang terakhir, ialah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim yang baru memenuhi panggilan majelis hakim setelah dalam 3 kesempatan sebelumnya mangkir.

Saksi pertama, Muhammad Markus Firdaus, dalam penyampaiannya mengakui ia terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’. Namun ia mengaku lupa soal waktu dan tanggal kejadian.

“Tetapi saya pernah didatangi oleh Jon Junaedi dan Abdul Rasyid mengenai pembuatan ijazah di rumah saya. Saya menyanggupi karena saya sudah kenal lebih dulu sama pak Jon,” kata Markus.

Setelah menyanggupi pembuatan ijazah Paket C yang akan digunakan Abdul Kadir, lalu tawaran dari Jon Junaedi bersama Abdul Rasyid dilimpahkan kepada Saiful Bahri, yang kala itu bertugas di Dispendik.

“Dari tawaran pembuatan ijazah itu, saya mendapatkan uang satu juta, sedangkan Saiful Bahri dapat enam juta. Uang itu diberikan langsung kepada saya oleh Pak Jon,” ujar Markus.

Menanggapi keterangan Markus, Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan menyebut, ia sebelumnya memang sudah menduga Saiful Bahri memberikan kesaksian palsu dalam sidang pada Senin (16/12).

“Saiful Bahri saat menghadiri panggilan sebagai saksi tidak mengaku kenal sama Bapak Markus dan Abdul Kadir. Ternyata hal itu terbantahkan dengan kesaksian Bapak Markus pada sidang kali ini,” tuturna.

Diketahui, Abdul Kadir menjadi terdakwa setelah ia ditahan di Mapolres Probolinggo pada Jum’at (4/10) lalu atas dugaan penggunaan ijazah palsu Kejar Paket C. Dokumen ijazah ia gunakan saat maju sebagai calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dalam pemilu 17 Apri 2016 lalu. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal