Menu

Mode Gelap
Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan Tak Hanya Belanja, Gubernur Khofifah Bagikan Sembako untuk Pedagang Pasar Kemarau Basah Picu Risiko Banjir Lahar Semeru, Enam Kecamatan Masuk Zona Rawan Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

Hukum & Kriminal · 19 Nov 2019 07:44 WIB

Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi


					Jual Koplo, Pria Tamatan SMP Ditahan Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus Ahmad Yasin (29) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia diciduk polisi, Minggu (17/11) sekitar pukul 17.00 Wib.

Pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diringkus di rumahnya, lantaran perbuatannya menyimpan, membawa dan mengedarkan kesedian farmasi berupa pil Trihexpenidyl dan pil Dextrometrophan dengan tanpa adanya izin.

Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Ahmad Yasin setelah terlebih dahulu mengintai keberadaan tersangka sebelumnya. Awalnya, ia dilapori warga soal peredarab obat-obatan terlarang di daerahnya.

“Kami dapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah dengan ulah pelaku yang menjadi pengedar obat-obatan. Setelah kami pantau, ternyata memang benar adanya,” kata Sujilan, Selasa (19/11).

Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 416 butir dengan rincian 200 butir pil Trihexpenidyl dan 176 butir pil Dextrometrophan yang sudah siap edar.

“Ada juga barang bukti lainnya yang berhasil kami amankan, seperti puluhan plastik clip bening yang dijadikan sebagai pembungkus pil. Ada juga uang tunai hasil jualan pil dan HP milik pelaku,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, menurut Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Ia kini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo.

“Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira yang sebelumnya bertugas di Polres Jember ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal