Menu

Mode Gelap
Tak Diunggulkan, Cabor Kurash Kabupaten Probolinggo Justru Sumbang Medali Emas dan Perunggu Alun-alun Bakal Dipercantik, Pemkot Probolinggo Segera Relokasi PKL Jolen Simbol Kerukunan dan Warisan Budaya Desa Senduro Pemuda Desa Patemon Probolinggo Dikabarkan Meninggal Usai Tenggak Miras Oplosan, Benarkah? Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2019 14:22 WIB

Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi


					Konsumi SS, 3 Pria Asal Krucil Dikeler Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus 3 orang pria asal Kecamatan Krucil, Kabupaten Proboligggo. Ketiganya ditengarai sebagao pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Ketiganya ialah Zainal Abdul Jalal (49), Sutiman (37) dan Nur Salim (46). Ketiganya sama-sama berasa dari Dusun Jranjang, Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

Mereka diamankan polisi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.00 Wib di dalam rumah RT 12 RW 06 desa setempat. Pasca ditangkap, mereka langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo oleh petugas.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo. Dari hasil temuan barang bukti di rumahnya, kami duga pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi sekaligus pemakai,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo Iptu Sujilan, Jum’at (8/11).

Penangkapan ketiga pria ini, lanjut perwira polisi asal Magetan ini, setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah atas peredaran sabu-sabu. Masyarakat khawatir sasaran peredaran barang haram tersebut merambat kaum muda, terutama para pelajar.

“Kami tindaklanjuti, saat kami pantau ternyata benar adanya. Kami langsung amankan ketiga pria ini dan juga menyita beberapa barang bukti dari tangan mereka,” Sujilan menjelaskan.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Sujilan, pihaknya juga menyita 4 biji pipet, 2 buah sedotan modif, 2 korek api, 1 bendel plastik clip bening, 2 alat hisap bong, 1 buah sekrup, 1 buah plastik bakar dan 1 timbangan elektrik.

“Sabu-sabunya masih kita dalami, karena dari hasil sitaan barang bukti, kami hanya dapati timbangan dan plastik saja,” ungkapnya.

Akibat ulahnya, menurut Sujian, ketiganya akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” tutup Sujilan saat dikonfirmasi. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Empat Terdakwa Pengedar Ganja Semeru Divonis 20 Tahun Penjara

25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal