Menu

Mode Gelap
Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

Hukum & Kriminal · 25 Okt 2019 06:49 WIB

Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan


					Edarkan Trex, Pria Asal Kraksaan Wetan Ditahan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kepolisian sektor (Polsek) Kraksaan, meringkus Arista Romadoni (28) warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap karena diduga terlihat jual beli obat-obatan terlarang.

Informasi yang diperoleh, Arista Romadoni yang diringkus di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kraksaan Wetan, setelah didapati mengedarkan pil trihexpenidyl yang tidak memilik surat izin edar.

Penangkapan Pria yang biasa disapa Doni ini, menurut Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono, bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Warga merasa resah dengan transaksi jual beli dekstro di perkampungannya.

“Anggota dapat informasi, setelah kami pantau ternyata informasinya benar. Kami amankan tersangka saat tengah membungkus pil yang sudah siap untuk diedarkan,” kata Joko, Jum’at (25/10).

Dari tangan Doni, lanjut Kapolsek, pihaknya menyita ribuan pil Trihexpenidyl, dua dompet warna hitam dan merah dengan motif bunga. Selain itu, ada uang tunai Rp. 46 ribu serta plastik bening sebagai pembungkus pil.

“Total pil yang disita anggota saat mengamankan pelaku sekitar 1082 butir pil dengan logo Y warna putih. Pelaku dan barang bukti saat ini berada di Polsek,” tutur Joko.

Berkaitan dengan peredaran pil tanpa ijin tersebut, ia menambahkan, pelaku akan berhadapan dengan pasal 196 Sub. 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Jadi ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Joko. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal