Sopir Bawa Kabur Rokok Senilai Rp 1,5 Milliar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Aksi konyol dilakukan oleh Erik Syahroni (28) warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia nekad membawa kabur sebuah mobil boks berisi puluhan dus rokok senilai Rp 1.598.025.000, milik perusahaan tempatnya bekerja.

Aksi nekad ini dilakukan Erik pada Rabu (31/7/), sekitar pukul 20.00 WIB. Erik mudah melancarkan aksinya karena ia adalah sopir di PT. Surya Madistrindo, yang saat itu ditugaskan PT Gudang Garam Tbk untuk mendistribusikan rokok menggunakan mobil box dengan nopol N 8277 BC ke Kota Probolinggo.

Penggelapan barang perusahaan tak dilakukan sendiri oleh Erik. Ia juga melibatkan kedua rekannya, yakni Fatoni (26), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron dan Rosidal Imam (34), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, aksi yang dilakukan oleh Erik tidak dicurigai oleh pihak perusahaan mengingat kapasitasnya sebagai sopir. Namun kecurigaan mulai timbul karena mobil boks beserta muatannya tak kunjung ada kabar selama berjam-jam.

“Setelah dicek, ternyata barang yang dikirim berjam-jam belum juga sampai sehingga dicurigai sudah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Kapolres Probolingg saat menggelar pers rilis, Sabtu (10/8).

Ketiga pelaku dan barang bukti curiannya saat berada di Mapolres Probolinggo. (Foto : Moh Ahsan Faradies)

Si sopir Erik dicuk polisi di rumah temennya, Jum’at kemarin. Dua rekan Erik, Fatoni dan Imam diamankan petugas pada pekan lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan sisa rokok yang belum terjual di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Leces.

“Mobil boks, kami ditemukan di area tol Paspro. Perlu diketahui, sebelum ditangkap, pelaku sempat menjual 30 dos rokok kepada para pembeli yang dikenalnya. Harga jualnya sebesar Rp. 11 juta per dos,” Eddwi menjelaskan.

Penggelapan yang dilakukan Erik, menurut Kapolres, baru pertama kali dilakukan oleh pelaku. Namun demikian, perbuatan itu sudah direncanakan oleh ketiganya sejak tiga bulan yang lalu. Kini para pelaku harus melewatkan Hari Raya Idul Adha dalam sel tahanan.

Baca Juga  Kena Gendam, Motor Penjual Sayur Raib

“Ketiga pelaku terjerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” Eddwi menegaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga

Rawan jadi Target Kejahatan, Toko Emas Diimbau Pasang CCTV

Probolinggo,- Meningkatnya mobilisasi masyarakat untuk berbelanja kebutuhan jelang lebaran, khususnya perhiasan, membuat Polres Probolinggo Kota …