Tiga Maling Motor Diringkus Polres Pasuruan

PASURUAN-PANTURA7.com, Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, diringkus Polres Pasuruan, Senin (15/7/2019). Ketiganya diduga merupakan satu komplotan, yang mahir mencuri sepeda motor saat diparkir di teras rumah.

Tiga pelaku tersebut adalah Candra Setiawan (20), warga Manokwari, Provinsi Papua; Hariono (41), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo; serta M Solihin (20), warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan.

“Pelaku Candra dan Hariono ini satu komplotan. Sedangkan Solihin merupakan satu dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Dua orang temannya masih buron,” terang Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono dalam rilisnya.

Supriyono menjelaskan, ketiga pelaku mempunyai peran yang berbeda saat beraksi. Ada yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sasaran, menjadi eksekutor dan ada pula yang bertugas merusak kunci motor berbekal Kunci T.

“Candra dan Hariono iniberaksi di 6 lokasi, 2 lokasi di wilayah Kecamatan Prigen, serta 4 lokasi masing-masing di Pandaan, Purwosari, Gempol, dan Purwodadi. Solihin mencuri motor di wilayah Kecamatan Pandaan, Jumat kemarin,” tuturnya.
.
Dari ungkap kasus ini, menurut Supriyono, pihaknya menyita alat bukti berupa 2 unit sepeda motor matic, 2 Kunci T, 2 lembar STNK, 1 buah BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor). Barang bukti ini diamankan ke Mapolres Pasuruan.

“Pemilik 2 unit motor yang dicuri pelaku, sudah kita ketahui.,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

Selanjutnya, para pelaku ditahan dalam tahanan Mapolres Pasuruan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Penulis : Moh. Rochim
Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Dua Bos Tambang Jadi Tahanan Kota, Aktivis Lurug Kejari Bangil

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …