PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak delapan perangkat desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggi ditengarai tidak netral menjelang Pemilu 2019. Mereka sudah dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo karena mengenakan atribut parpol di media sosial Facebook (FB).
Terkait ketidaknetralan kedelapan perangkat desa itu, Bawaslu sudah menggelar pleno untuk mengambil sikap. “Dari hasil pleno, kami telah menetapkan dan memutuskan bahwa mereka (delapan perangkat desa, Red.) benar-benar sudah melakukan pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Fathul Qorib, Sabtu (2/2/2019).
Qorib menjelaskan langkah-langkah yang ditempuh Bawaslu setelah mendapatkan laporan terkait dugaan ketidaknetralan delapan perangkat desa. Yakni, Selasa (29/1/2019) dilakukan kajian dilanjutkan dengan rapat pleno Bawaslu, Rabu (30/1/2019).
Akhirnya Bawaslu memutuskan, tindakan memosting foto delapan perangkat desa mengenakan atribut parpol itu dinilai melanggar. Karena dinilai melanggar, Bawaslu pun kemudian menyurati Camat Gending dengan tembusan kepada Bupati Probolinggo.
“Biar nanti yang menindak mereka adalah camatnya sendiri. Saya tidak tahu tindakan apa yang akan diambil. Seharusnya surat ini diberikan kepada kadesnya, tapi di sana kadesnya meninggal dan belum ada ganti atau PJ-nya,” ujar Qorib.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Probolinggo memanggil delapan perangkat desa pada Rabu (15/1/2019) lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil temuan saat memantau keadaan pemilu di dunia maya terutama’Facebook’. (*)
Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi













