Jaksa Tolak Gugatan Mantan Wawali Suhadak

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca sidang perdana, Senin kemarin, sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Gedung Islamic Centre (GIC) dilanjutkan. Dalam sidang lanjutan, Selasa (2/10/2018), giliran termohon (Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo) yang menyampaikan tanggapannya atas gugatan mantan Wakil Walikota (Wawali) Suhadak.

Dalam sidang itu termohon (Kejari) menolak, pernyataan kuasa hukum bahwa penetapan tersangka tidak mendasar. Jawaban atas gugatan tersebut dibacakan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ciprian Caesar dan Kasi BB, Arif Faturrohman saat sidang . Menurutnya penetapan tersangka tersebut hasil dari pengembangan pemeriksaan 10 saksi pada kasus korupsi GIC tahap pertama.

“Penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan hasil pengembangan pada pemeriksaan 10 saksi. Hal ini berdasar surat penetapan tersangka pada Suhadak tertanggal 9 Agustus 2018,” ucap Ciprian.

Terkait dengan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia bahwa dalam kekeliruan tersebut tidak mengubah makna penyidikan dasar. “Sedangkan tidak sampainya SPDP pada pihak keluarga kita mengacu pada putusan MK Nomor 130/XIII/2015 Pasal 109 Ayat 1 KUHP bahwa pihak penyidik tidak wajib memberitahukan pada pihak keluarga,” ujarnya.

Namun pengacara Suhadak, Novan Agus Priyanto bersikukuh menolak jawaban termohon. Pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan praperadilan tersebut. “Itu merupakan cara termohon saja untuk menutupi kesalahan, apalagi belum ada ahli untuk menanggapi,” ucap Novan.

Iapun meminta hakim, untuk tetap melanjutkan materi pokok pembahasan pada hakim. Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Rabu besok dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek GIC Kota Probolinggo menghabiskan anggaran sebesar total sekitar 6 miliar. Namun ada mark up yang diduga dilakukan Suhadak hingga merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (*)

Baca Juga  Pemkab Pasuruan Siapkan Puskesmas Untuk Isolasi Pasien Covid-19

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga

Tambah 54 PJU Baru, Dishub Kota Probolinggo Alokasikan Anggaran Rp860 Juta

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo akan menambah puluhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah …