Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Politik Dan Pemerintahan · 22 Apr 2018 13:13 WIB

Laporan Tim MMC Soal Bentrok Rangkang Belum Diproses, Ini Alasannya


					Laporan Tim MMC Soal Bentrok Rangkang Belum Diproses, Ini Alasannya Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Bentrokan yang terjadi antara Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) A. Malik Haramain – H. Muhammad Muzayyan dengan Kepala Desa Rangkang, Sulaiman berbuntut panjang. Tim pemenangan paslon dengan akronim MMC itu, melaporkan Sulaiman ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo.

Tim MMC melaporkan Sulaiman, karena dianggap menghalang-halangi proses kampanye, yang dilakukan calon nomor urut dua itu. Padahal Sulaiman dalam kapasitasnya sebagai Kades, tidak berhak melarang atau mencegah kampanye Paslon.

“Betul, sudah ada laporan dari Tim MMC kemarin (Sabtu, red). Mereka melaporkan kepada kami terkait aksi penghalangan kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Rangkang,” kata Divisi Hukum dan Penindakan Gakkumdu Kabupaetn Probolinggo, Fathul Qorib, Minggu (22/4/2018).

Hanya saja, jelas Qorib, pihaknya masih menindaklanjuti aduan tim kampanye paslon yang diusung oleh PKB – Demokrat itu, lantaran ada syarat formil yang tidak terpenuhi. “Surat dari tim MMC masih belum lengkap, sehingga masih dalam tindak lanjut,” jelas dia.

Meski demikian, pihaknya menjamin bakal segera menyelesaikan laporan itu jika tim MMC datang kembali dan melengkapi laporan itu ke Sentra Gakkumdu. Isi laporan yang akan ditindaklanjuti, menurut Qorib, yang berhubungan dengan pelanggaran Pilkada.

“Kami welcome mas, kami menunggu laporan apapun asal jika itu berkaitan dengan pelanggaran Pilkada. Apa saja laporan itu, kami akan terima asal ada kesinambungan dengan pilkada, jika tidak ada hubungannya dengan pilkada, saya tidak tau mas,” pungkas pria asal Kecamatan Pakuniran ini.

Diberitakan sebelumnya, Tim kampanye MMC bentrok dengan Kades Rangkang Sulaiman, saat mereka melewati Desa Rangkang, Kota Kraksaan, Jum’at (20/4/2018) malam. Tim MMC tak terima karena diprotes Sulaiman saat melintas di kawasan pesantren Syeikh Abdul Qodir Jailani. Sebaliknya, Sulaiman berkilah aksi penghadangan dilakukan karena bunyi Sound System kampanye mengganggu kegiatan pesantren. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan