PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, mewanti-wanti agar pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati mematuhi tahapan Pilkada 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu tahapan itu, diantaranya adalah debat kandidat yang rencananya akan digelar di Surabaya, pada 16 April nanti.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Erfan Ghazi mengatakan, semua paslon wajib mengikuti tahapan Pilkada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi. Untuk tahapan debat kandidat, terdapat dua sanksi bagi paslon jika tidak hadir dalam adu tangkas pemaparan program kerja itu.
“Jika pasangan calon tidak hadir, maka akan terkena sanksi. Sanksinya, kami akan umumkan di media online, cetak dan televisi bahwa pasangan tersebut tidak hadir dalam debat kampanye,” papar Erfan, Jum’at (13/4/2018) melalui sambungan seluler.
Selain pengumuman via media massa, jelas Erfan, sanksi lain adalah penghapusan sisa iklan di media cetak maupun elektronik. Artinya, jika pada debat kandidat tahap 1 terdapat paslon tidak hadir, maka iklan kampanye calon tersebut tidak ditayangkan. “Otomatis iklan kampanyenya kami stop,” tegas dia.
Informasi yang beredar, paslon P. Tantriana Sari – HA. Timbul Prihanjoko atau HATI berencana tidak hadir dalam debat kandidat jika kegiatan digelar di Surabaya. Paslon petahana itu meminta debat kandidat dilaksanakan di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sementara paslon A. Malik Haramain – H. Muzayyan Badri atau MMC, tidak mempersoalkan lokasi pelaksanaan debat tersebut.
Hingga kini, menurut Erfan, KPU masih menunggu kepastian dari paslon HATI, apakah akan hadir atau absen dalam debat kandidat yang bakal disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta regional itu.
“Kami masih menunggu, apakah memang mereka tidak hadir atau mengubah rencananya. Harapan kami, kedua paslon baik HATI atau MMC bisa hadir,” tandas pria asal Desa Kecik, Kecamatan Besuk ini. (*)
Penulis : Mochamad Rochim
Editor.: Efendi Muhamad
Tinggalkan Balasan