Menu

Mode Gelap
Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022 Ada Nilai Filosofis Calon Arang dalam Pementasan Seni Menyuarakan Dharma Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru

Politik Dan Pemerintahan · 13 Apr 2018 08:59 WIB

KPU Probolinggo Bakal Sanksi Paslon Yang Absen Debat Kandidat


					KPU Probolinggo Bakal Sanksi Paslon Yang Absen Debat Kandidat Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, mewanti-wanti agar pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati mematuhi tahapan Pilkada 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya. Salah satu tahapan itu, diantaranya adalah debat kandidat yang rencananya akan digelar di Surabaya, pada 16 April nanti.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Erfan Ghazi mengatakan, semua paslon wajib mengikuti tahapan Pilkada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi. Untuk tahapan debat kandidat, terdapat dua sanksi bagi paslon jika tidak hadir dalam adu tangkas pemaparan program kerja itu.

“Jika pasangan calon tidak hadir, maka akan terkena sanksi. Sanksinya, kami akan umumkan di media online, cetak dan televisi bahwa pasangan tersebut tidak hadir dalam debat kampanye,” papar Erfan, Jum’at (13/4/2018) melalui sambungan seluler.

Selain pengumuman via media massa, jelas Erfan, sanksi lain adalah penghapusan sisa iklan di media cetak maupun elektronik. Artinya, jika pada debat kandidat tahap 1 terdapat paslon tidak hadir, maka iklan kampanye calon tersebut tidak ditayangkan. “Otomatis iklan kampanyenya kami stop,” tegas dia.

Informasi yang beredar, paslon P. Tantriana Sari – HA. Timbul Prihanjoko atau HATI berencana tidak hadir dalam debat kandidat jika kegiatan digelar di Surabaya. Paslon petahana itu meminta debat kandidat dilaksanakan di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Sementara paslon A. Malik Haramain – H. Muzayyan Badri atau MMC, tidak mempersoalkan lokasi pelaksanaan debat tersebut.

Hingga kini, menurut Erfan, KPU masih menunggu kepastian dari paslon HATI, apakah akan hadir atau absen dalam debat kandidat yang bakal disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta regional itu.

“Kami masih menunggu, apakah memang mereka tidak hadir atau mengubah rencananya. Harapan kami, kedua paslon baik HATI atau MMC bisa hadir,” tandas pria asal Desa Kecik, Kecamatan Besuk ini. (*)

 

 

Penulis : Mochamad Rochim

Editor.: Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan