Tujuh Tersangka Pembunuhan Remaja Berjersey Persebaya Diringkus, Ini Motifnya

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiga pekan pasca pembunuhan terhadap Muhammad Faizin (18), Polresta Probolinggo akhirnya menangkap tujuh dari delapan pelaku. Para pelaku tak lain merupakan komplotan pengamen jalanan, rekan remaja asal Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu.

Ketujuh pelaku adalah Septian Bagus Prabowo (25), asal Kelurahan/Kecamatan Kademangan; Muhammad usman (20), warga Kelurahan Triwung Kidul; Choirul Umam (25), warga Kelurahan Pilang; Fatok Fauzan (23), warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Lalu ada Nur Rahmad (20), Warga Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Dua tersangka lain yang masih dibawah umur diketahui bernama A-R (16) warga Desa Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Dan M-H (15) warga Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pembunuhan didasari ketidakpatuhan korban atas aturan geng. Dalam setiap acara, seperti pesta miras atau foya-foya, korban enggan mengeluarkan uang untuk sumbangan pesta.

“Dari hasil keterangan pelaku sampai tega membunuh korban, karena korban tidak taat peraturan dalam geng. Korban tak mau mengeluarkan uang, maunya hanya menumpang saja. Padahal dia anggota muda, ” jelas Kapolresta, Rabu (28/3/2018).

Kapolresta menambahkan bahwa Septian Bagus Prabowo adalah otak dari aksi penganiayaan yang berujung kematian korban. Selain Septian, menurut Kapolresta, terdapat satu pelaku lain menjadi pengatur aksi keji kepada korban, yakni anjal berinisial S, yang kini menjadi buron polisi.

“Otak dari pembunuhan adalah Septian Bagus Prabowo, dia ini sempat terluka di bagian tangan karena korban melawan. Dan perlu diketahui, sebelum kejadian mereka semua ngelem di terminal Bayuangga, termasuk korban,” jelas Alfian.

Kini polisi masih memburu satu tersangka lain, yakni S, yang statusnya sudah diketahui. Sememtara para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Alfian menegaskan.

Baca Juga  Dalam Semalam, Dua Motor milik Pak Haji Dimaling

Sebagaimana diketahui, aksi pembunuhan terhadap korban terjadi pada Minggu (4/3/2018) malam lalu. Korban yang berjersey Persebaya ditemukan tewas di taman kota Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, dengan bekas 20 luka tusukan. (*)

 

 

Penulis : M. Ali Gufron

Editor : Zulkifly

Baca Juga

Jembatan Hancur Diterjang Banjir Lahar Hujan, Warga Lumajang Bangun Jembatan Bambu

Lumajang,- Warga Dusun Tengir, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, membangun jembatan alternatif dari bambu untuk memulihkan …