Menu

Mode Gelap
Libur Waisak, 10 Ribu Penumpang Sesaki KAI wilayah Daop 9 Jember Tragis! Dua Bocah Meninggal saat Mandi di Air Terjun Bidadari Kayangan Probolinggo Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar

Politik Dan Pemerintahan · 1 Mar 2018 12:08 WIB

Pol PP Gerebek 2 Warung Remang-remang Penyedia Purel di Besuk


					Pol PP Gerebek 2 Warung Remang-remang Penyedia Purel di Besuk Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo, menertibkan warung kopi yang menyediakan tempat karaoke di Desa Besuk Agung dan Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, Kamis (1/3/2018).

Dari penertiban itu, 3 pemandu karaoke dan 2 pemilik warung diamankan petugas. Ketiga pemandu lagu alias purel itu adahal ST (23) asal Desa Sumbermalang, Kecamatan Besuki, kabupaten Situbondo; SD (26) asal Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.

Satu purel lain yang diciduk adalah TR (23) warga Desa Blimbing, Kecamatan Pakuniran. Sementara kedua pemilik warung adalah AP (33) warga Desa Besuk Agung dan SG (46) warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk.

Dari pengakuan pemilik warung SG kepada PANTURA7.com, tempat karaoke itu merupakan cara untuk menarik pelanggan. Diakui SG jika hanya menjual kopi dan makanan, maka warungnya relatif sepi, bahkan sehari nyaris tidak ada pengunjung satu pun yang datang duduk.

Wanita yang terjaring razia saat dibawa ke kantor Satpol PP. (din).

“Karaoke dan pemandu lagu ini, bertujuan menarik minat pembeli saja mas, karena kalau gak ada karaokeannya, pembeli tidak mau duduk di warung saya,” jelas SD saat ditanyai wartawan media ini.

Sementara, Kanit TRC Sat Pol PP kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan, penertiban ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya warung disertai tempat karaoke dengan dipandu purel.

Berdasarkan laporan warga, warung tersebut kerap dijadikan lokasi pesta miras dan disertai acara karaoke oleh para pengunjungnya, yang mengganggu kenyamanana warga sekitar.

“Kami lakukan giat ini, karena adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu lantaran setiap malam, warung setempat digunakan sebagai lokasi untuk minum – minuman keras dan berkaraoke,” papar Budi.

Petugas kemudian membawa ketiga pemandu karaoke dan kedua pemilik warung ke Kantor Satpol PP di jalan Rengganis Kota Kraksaan. Pembinaan khusus diberikan kepada para pemilik warung, agar tidak kembali menyediakan karaoke dipandu purel yang berkedok warung kopi. (din/fly).

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspadai Politik Identitas dalam Pilkada 2024, Polres Lumajang Siagakan 3.950 Personel Keamanan

19 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Dapat Arahan dari Presiden, Begini Respon Pj Bupati Probolinggo

31 Oktober 2023 - 16:34 WIB

Loncat Partai, Dua Legislator Hanura Lumajang Diganti 

30 Oktober 2023 - 19:51 WIB

PAW DPRD Kabupaten Probolinggo, Mahrus Bakal Gantikan Mukhali

18 Oktober 2023 - 17:27 WIB

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

11 Oktober 2023 - 17:10 WIB

Heboh! Baliho Ketua Gerindra Lumajang Bersanding dengan Ganjar Pranowo Bertebaran

4 Oktober 2023 - 19:01 WIB

ASN Dilarang Sukai, Komentar, dan Bagikan Akun Medsos Pemenangan Pemilu

3 Oktober 2023 - 17:54 WIB

Lagi, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Pindah Parpol

3 Oktober 2023 - 17:50 WIB

Reog Ponorogo Sosialisasikan Pemilu 2024 di Lumajang

29 September 2023 - 19:02 WIB

Trending di Politik Dan Pemerintahan