PROBOLINGGO-PANTURA7.com. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menciduk Irawan Budi Utomo (46) warga Jl AhmaD Yani, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan. Tersangka diringkus atas kasus penggelapan mobil, yang ia lakukan dua tahun lalu.
Modus operandinya, tersangka mendatangi rumah tetangganya, AF (38), untuk meminjam mobil jenis Grand Livina, Kamis, 1 Oktober 2015 lalu. Kepada korban, tersangka berjanji akan mengembalikan mobil dalam jangka waktu 4 hari. Namun 4 hari berlalu, tersangka hanya mengumbar janji, saat korban meminta mobilnya kembali.
“Jadi setelah empat hari, tersangka ini tak kunjung mengembalikan mobil, justru yang bersangkutan berkelit saat korban tanya dan meminta tersangka mengembalikan mobil. Atas dasar itu, korban kemudian melapor ke kami,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Fadly Samad kepada wartawan, Kamis (30/11/2017).
Begitu korban melapor, menurut Kapolres, tersangka lalu kabur ke Malaysia, sehingga petugas kehilangan jejak. Namun tersangka diam-diam pulang ke rumahnya, beberapa hari yang lalu. “Kami dengar tersangka kembali ke rumahnya, saat itulah tim bergerak dan melakukan penangkapan,” jelas Kapolres.
Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti BPKB mobil, kalender dan buku agenda. Sementara mobil yang dibawa tersangka telah dijual. Oleh polisi, tersangka akan dijerat Pasal 732 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres Fadly. (em/arf).