Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Perhubungan mulai 2 Januari 2024, telah menghapus biaya layanan uji kendaraan bermotor (KIR) di wilayahnya. Hal ini dilakukan guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi angkutan jalan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan dampak …
Baca Selengkapnya »