Jember,- DPRD Jember menyiapkan aturan penggunaan sound horeg melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan jam operasional untuk mencegah kebisingan yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Pembahasan tersebut dilakukan Komisi A DPRD Jember melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Jember, dan Satpol PP, Kamis (5/11/26).

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan masukan dari MUI menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

Menurutnya, aturan perlu memuat ketentuan teknis, mulai dari batas kebisingan, waktu pelaksanaan, hingga dampaknya terhadap aktivitas pelaku UMKM.

Budi menegaskan, pembatasan waktu diperlukan agar kegiatan sound horeg tetap dapat berlangsung tanpa mengganggu masyarakat.

“Minimal masyarakat pengguna sound horeg ditertibkan berdasarkan jam. Kalau pagi, paling tidak pukul 12.00 sudah harus berhenti,” ujar Budi.

Ia mendorong pmbahasan Raperda Ketertiban Umum segera diselesaikan dan disahkan.

Regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Setelah pembahasan rampung, Raperda akan dibawa ke rapat paripurna sebelum diproses lebih lanjut melalui Biro Hukum.

“Kalau Perda sudah disahkan, nanti bisa menjadi cantolan untuk membuat Perbup. Jadi, pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jember, Abdullah Wahab Ahmad, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait penggunaan sound horeg.

Keluhan tersebut terutama berasal dari kelompok rentan yang merasa hak atas kesehatan dan ketenangannya terganggu akibat kebisingan.

“Kami menyampaikan keluhan masyarakat rentan yang selama ini merasa hak kesehatannya dan ketenangannya terganggu. Suara mereka seolah belum banyak didengarkan,” ungkap Abdullah.

Ia menilai, surat edaran gubernur dan fatwa terkait penggunaan sound horeg belum cukup menyelesaikan persoalan tanpa penerapan nyata di lapangan.

MUI meminta pemerintah daerah memperkuat regulasi sekaligus memastikan aturan tersebut ditegakkan.

“Aturannya sebenarnya sudah ada, tetapi penerapannya belum terlihat. Problem utamanya sekarang adalah penegakan,” tegasnya. (*)

Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.