Probolinggo,— Gedung Kopdeskel (Koperasi Desa/Kelurahan) Merah Putih di Kelurahan Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diwarnai polemik status kepemilikan lahan.
Sebuah pagar bambu dan garis kuning hitam membentang serta plang ultimatum mendadak berdiri di lokasi proyek dan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Bambang Sutrisno berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Adam (50), bukan nama sebenarnya, mengungkapkan bahwa saat proses pembangunan berjalan tersendat, sempat ada upaya dari pihak terkait untuk mencari kejelasan status kepemilikan dan keberadaan pemilik lahan.
Namun, pemilik sah disebut-sebut tidak kunjung muncul di lokasi pembangunan gedung.
“Waktu sempat macet pembangunan. Saat sempat macet, catatannya ada pemiliknya. Oh, pemiliknya ada tandanya. Macet dicari pemiliknya, cuman dia enggak muncul,” ujar warga saat ditemui di sekitar lokasi pada Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan, bahwa plang klaim kepemilikan beserta nomor sertifikat resmi dari BPN tersebut baru terlihat terpasang secara misterius pada malam hari, sekitar dua hari sebelum warga memberikan keterangan.
“Malam, sudah sekitar dua hari kemarin. Tapi yang nyegel enggak tahu siapa. Enggak tahu,” tambahnya.
Menariknya, berdasarkan informasi dari Adam, pihak yang memasang plang maupun pemilik tanah yang tercantum yakni Bambang Sutrisno diketahui bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari luar daerah, yakni Pasuruan.
Di sisi lain, riwayat penguasaan fisik tanah di lokasi tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama, yakni lebih dari dua dekade atau sekitar 20 tahun oleh pihak penggarap/warga lokal.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait polemik status lahan proyek Kopdeskel Merah Putih tersebut. (*)












