Pasuruan,- Urusan pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan bakal ditangani perangkat daerah tersendiri.
Pemkab Pasuruan bersama DPRD setempat menyepakati pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang selama ini masih berada di bawah Satpol PP.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026).
Agenda itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan, Adib Goni Atqon, menyebut pemisahan tersebut diperlukan karena beban kerja pemadam kebakaran dinilai cukup besar, sementara wilayah pelayanan mencakup 24 kecamatan.
“Pansus sepakat bahwa beban tugas pemadam kebakaran di Kabupaten Pasuruan sangat tinggi dan mencakup wilayah luas 24 kecamatan, sehingga fungsi damkar sangat tepat dipisahkan dari Satpol PP menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C yang berdiri sendiri. Sementara Satpol PP tipe A difokuskan pada penegakan Perda/Perkada serta ketenteraman umum,” kata Adib.
Dengan perubahan itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dirancang sebagai perangkat daerah tipe C.
Adapun Satpol PP akan difokuskan pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Adib menjelaskan, penataan kelembagaan tersebut juga membutuhkan penyesuaian dalam sejumlah aspek, mulai dari pengalihan personel, penataan aset, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga pengaturan anggaran operasional.
Selain memisahkan urusan pemadam kebakaran dari Satpol PP, perubahan susunan perangkat daerah juga menyangkut penataan kelembagaan BPBD Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan terima kasih kepada DPRD, panitia khusus, tim asistensi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pansus, tim asistensi, serta semua pihak,” ujar Rusdi.
Ia berharap perubahan susunan organisasi perangkat daerah itu menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Peraturan Daerah ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar bersama kita untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, tepat, terstruktur, dan tepat guna,” pungkasnya. (*)












