Pasuruan,- Identitas perempuan yang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api KA 7045A Sangkuriang di perlintasan JPL 163, Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Senin (12/10/2026) dini hari, akhirnya terungkap.
Korban diketahui bernama Qomaria Ulfa (35), warga Dusun Krajan Kidul, Desa Curahdringu, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan identitas korban telah diketahui setelah pihak keluarga datang ke rumah sakit.
“Identitas korban sudah diketahui dan pihak keluarga sudah datang,” ujar Junaidi.
Korban diketahui meninggalkan dua orang anak, masing-masing laki-laki dan perempuan, yang lahir pada 2017 dan 2020.
Diberitakan sebelumnya, laka KA terjadk sekitar pukul 04.30 WIB. Korban tertabrak KA 7045A Sangkuriang relasi Bandung-Ketapang di perlintasan JPL 163. Berdasarkan keterangan saksi, tubuh korban terseret kereta api sejauh kurang lebih 100 meter.
Petugas Polsek Nguling bersama petugas Puskesmas Nguling kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Grati menggunakan ambulans dengan pengawalan anggota kepolisian.
Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Grati untuk menjalani pemeriksaan visum. (*)











