Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Internasional · 5 Nov 2018 11:09 WIB

MUI Kembali Gagas Penutupan Padepokan Dimas Kanjeng


					MUI Kembali Gagas Penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, kembali menggagas penutupan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi (PDKTP) di Desa Wangkal, Kecatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini ditempuh agar padepokan dengan ribuan pengikut itu tak menimbulkan keresahan masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, M Yasin menjelaskan, ide menutup kembali PDKTP meruapakan yindaklanjut rapat koordinasi (rakor) pihaknya dengan Polres Probolinggo dan sejumlah ormas, pada 27 agustus 2018 lalu. Dalam rakor itu, disepakati meminta MUI Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Polda dan Gubernur Jawa Timur untuk memfasilitasi penutupan padepokan.

“Kami khawatir jika dibiarkan terus menerus akan menjadi problem, mengingat masih banyak para pengikut Dimas Kanjeng yang menetap di padepokan,” kata Yasin, Senin (5/11/2018).

Yasin menjelaskan, berdasarkan data yang diperoleh MUI Kabupaten Probolinggo, sedikitnya 300 orang pengikut yang masih berada didalam padepokan. Tak hanya di dalam area padepokan, para pengiulkut dari berbagai daerah itu juga ditinggal diluat padepokan, dengan kos atau kontrak rumah penduduk sekitar.

“Persoalan ini adalah persoalan bersama yang tidak hanya bisa ditangani oleh MUI Kabupaten Probolinggo. Maka dari itu, kami koordinasi lintas sektor dan bersepakat untuk berkirim surat ke MUI Jatim,” papar Yasin.

Poin surat yang dikirim pihaknya, imbuh Yasin, terkait status hukum padepokan pasca terjadinya pembunuhan dan penipuan yang dilakukan guru besar padepokan, Taat Pribadi serta persoalan ketidakjelasan status kependudukan yang disandang oleh para pengikut padepokan.

“Kami sudah cukup sabar, karena sejak tahun 2016 sampai saat ini MUI selalu menjadi tumpuan masyarakat. Kami selalu ditanya oleh masyarakat terkait penyelesaian padepokan, maka dari itu agar hal ini tidak menjadi permasalahan jangka panjang, padepokan harus segera ditutup,” pungkasnya.

Diketahui, guru besar padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada 1 Agustus 2017 lalu telah divonis hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Taat Pribadi divonis melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP (pembunuhan berencana). Kini Taat Pribadi masih menjalani sidang di PN Surabaya dengan kasus lain yakni, terkait penipuan. (*)

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan