Lumajang,- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Lumajang mengklaim, pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara berlapis.
Pengawasan mencakup dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kualitas air dan pangan, kebersihan lingkungan, distribusi hingga makanan diterima penerima manfaat.
Namun pengawasan tersebut tidak berarti setiap proses distribusi makanan MBG dapat dipantau secara langsung.
Katimja Penyehatan Lingkungan Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes-P2KB Lumajang, Arie Risdiyanti mengatakan, pengawasan program MBG merupakan tanggung jawab bersama Tim Satgas yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang.
“Leading sektor pengawasan tetap di Tim Satgas yang diketuai Pak Sekda. Masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi sesuai kewenangannya,” kata Arie, Kamis (8/10/26).
Menurutnya, pengawasan terhadap SPPG tetap dilakukan meski dapur telah beroperasi dan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Standar higiene sanitasi yang telah dipenuhi, sambung dia, harus terus dijaga selama SPPG menjalankan pelayanan.
Di tingkat internal, pengelola SPPG diwajibkan melakukan monitoring kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.
“Pemantauan antara lain mencakup suhu makanan, kondisi peralatan, alat pendingin, kebersihan ruangan hingga pengelolaan sampah,” ucapnya.
Ia menambahkan, selain pengawasan internal, Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melakukan pengawasan eksternal melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Pemeriksaan dilakukan secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali.
“Puskesmas memiliki penjadwalan masing-masing. Jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan,” tutur Arie.
Pengawasan juga dilakukan melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Sampel diambil secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengelola SPPG.
Meski demikian, pengawasan tidak dapat dilakukan terhadap setiap pergerakan distribusi makanan MBG. Sebab, pemerintah tidak mungkin memantau setiap kendaraan yang mengantarkan makanan.
“Kita tidak mungkin mengawasi seperti polisi setiap lalu-lalang mobil MBG,” ujarnya.
Karena itu, menurut Arie, keamanan pangan tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah. Pengelola SPPG, mitra, tenaga penjamah pangan, sekolah dan penerima manfaat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten.
“Ini yang paling penting adalah membangun komitmen dari dalam, sehingga pengawasan internalnya kuat. Pengawasan eksternal menjadi bagian untuk menyempurnakan,” ucap Arie.
Selain itu, penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.
“Edukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,” kata Arie.
Arie menegaskan keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan.
Apabila penerima manfaat membutuhkan pelayanan kesehatan, Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan jika diperlukan.
“Kalau memang ada kondisi di lapangan yang tidak memenuhi persyaratan, ada kewenangan untuk memberikan surat peringatan sampai pencabutan SLHS. Untuk penerbitan kembali tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (*)












