Probolinggo,- Ratusan wara menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (6/10/26) siang.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras atas penetapan eksekusi tanah dan rumah milik B. Lihani yang berlokasi di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, karena dinilai cacat hukum (error in objecto).
Massa aksi menuntut Pengadilan Negeri Kraksaan membatalkan rencana eksekusi tersebut karena menyasar objek yang keliru dan berbeda dari amar putusan.
Menurut massa, bukti tunggal pemohon eksekusi mencantumkan Persil No. 137. Padahal, amar putusan yang dikabulkan serta objek fisik rumah dan tanah B. Lihani di Desa Sukodadi tersebut berada di Persil No. 9.
Objek tersebut, dinilai massa, tidak pernah masuk dalam materi gugatan maupun menjadi pihak tergugat.
Tim kuasa hukum Terlawan, Mohammad Syaifuddin, menegaskan adanya kejanggalan substansial antara dalil gugatan dengan bukti persidangan.
Gugatan mendalilkan Persil 9, sedangkan bukti Akta Perjanjian Pinjam Pakai Tahun 1995 justru menunjuk Persil 137.
Untuk melawan penetapan tersebut, pihak kuasa hukum telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Dalam perlawanan eksekusi, hakim memang dibatasi untuk menilai kembali bukti lama. Namun melalui gugatan PMH, majelis hakim yang baru berwenang menilai ulang bukti-bukti yang diajukan pemohon eksekusi,” kata Udin, sapaannya.
“Selain itu, bangunan rumah B. Lihani di Desa Sukodadi ini berada satu atap dengan milik pihak ketiga. Jika dieksekusi parsial, bangunan milik pihak lain yang tidak bersengketa pasti ikut rusak,” tambah Udin.
Senada dengan hal itu, kuasa hukum Derden Verzet (pihak ketiga), Mohammad Taufiq, mengingatkan agar eksekusi memperhatikan asas kemanusiaan (humanitarian goal), kehati-hatian, serta rasa keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 54 Ayat 3 Nomor 48 Tahun 2009.
Ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih, di mana penetapan eksekusi lain berupa lahan sawah justru ditunda hingga tahap kasasi, sementara eksekusi rumah di Paiton yang rumit ini terkesan terburu-buru dipaksakan.
Menanggapi tuntutan massa, Wakil Ketua PN Kraksaan, Fatchu Rochman, memastikan pihak pengadilan menampung seluruh masukan secara terbuka dan bertindak profesional.
Ia menerangkan seluruh prosedur formal mulai dari pemanggilan (aanmaning) hingga pencocokan lahan (konstaterering) di lokasi telah dilalui sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.
“Penetapan eksekusi itu belum final sampai benar-benar dilaksanakan di lapangan. Ada kondisi yang bisa menunda, seperti faktor keamanan atau adanya upaya hukum lanjutan yang membawa bukti signifikan,” bebernya.
“Pengadilan akan tetap profesional dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kehati-hatian, serta berkoordinasi secara menyeluruh dengan Ketua Pengadilan,” pungkas Rochman. (*)












