Lumajang,- Masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Lumajang, akan diperpanjang selama 65 hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyiapkan pengajuan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memperpanjang status tersebut hingga 8 Desember 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Lumajang Isnugroho mengatakan pengajuan perpanjangan masih dalam proses.
Menurutnya, status tanggap darurat kekeringan direncanakan diperpanjang selama 65 hari.
“Belum mas, rencana kami ajukan SK Bupati perpanjangan tanggap darurat kekeringan selama 65 hari,” kata Isnugroho, Senin (5/10/26).
Perpanjangan tersebut direncanakan berlaku hingga 8 Desember 2026. Wilayah yang masih terdampak kekeringan tersebar di enam kecamatan.
“Enam kecamatan tersebut yakni Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro,” beber dia.
Isnugroho mengatakan sejumlah wilayah masih membutuhkan penanganan. “Di antaranya Bedayu dan Talang serta beberapa desa di Kecamatan Kedungjajang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama 90 hari.
Status tersebut berlaku mulai 14 Juli 2026 hingga 7 Oktober 2026 seiring krisis air bersih yang terjadi selama puncak musim kemarau tahun ini. (*)












