Probolinggo,- Nasib pilu dialami oleh Fatima (61), warga Dusun Nangger, Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Di tengah keterbatasan ekonomi, wanita lanjut usia (lansia) itu tak lagi menerima bantuan sosial (bansos) setelah status kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tercatat naik menjadi Desil 6.

Hidup seorang diri, Fatima setiap hari hidup dalam keterbatasan. Untuk memenuhi kebutuhan makan, ia mengandalkan pemberian dari saudara maupun tetangganya.

Ironisnya, dalam DTSEN, status kesejahteraan Fatima baru-baru ini tercatat naik menjadi Desil 6. Status tersebut disebut masuk dalam kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah, dengan rentang penghasilan sekitar Rp1,25 juta hingga Rp1,5 juta.

“Jadi, saya tidak tahu kalau status DTSEN saya naik menjadi Desil 6. Saya juga sudah lama tidak mendapat bantuan karena salah satunya tidak memiliki anak,” kata Fatima saat ditemui di rumahnya, Selasa (25/8/26) 

Fatima menjelaskan, selama lima tahun terakhir dirinya tidak menerima bantuan sosial. Bantuan terakhir yang diterimanya sebesar Rp600 ribu dan digunakan untuk membayar listrik serta memenuhi kebutuhan lainnya.

Sebelumnya, Fatima bekerja sebagai buruh pengupas bawang merah di Pasar Bawang Dringu. Namun, sejak sakit dan menjalani operasi lambung sekitar tiga bulan lalu, ia tidak lagi mampu bekerja.

Dengan kondisi tersebut, Fatima berharap agar ia kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya berharap agar kembali mendapat bantuan dari pemerintah untuk membeli beras dan kebutuhan lainnya selama saya tidak bekerja,” imbuhnya.

Terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, Rachmad Hidayanto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kondisi Fatima dengan melakukan asesmen dan verifikasi di lapangan.

“Pemerintah daerah berkomitmen melakukan intervensi terhadap kelompok rentan dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui asesmen lapangan,” paparnya.

“Terkait Desil DTSEN, Pemda berwenang memfasilitasi usulan pemutakhiran data, sementara pengelolaan data menjadi kewenangan pemerintah pusat,” Rachmad memungkasi. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.