Lumajang,- Dugaan penipuan dan penggelapan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di Kabupaten Lumajang. Korban pun sudah melapor ke pihak berwajib.

Pelapor, Canda Ayu Pitara, memenuhi panggilan penyidik Polres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (19/8/26).

Canda datang bersama kuasa hukumnya, Fathul Qorib  Dalam pemeriksaan tersebut, tim hukum pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen tambahan yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Canda menyebut perkara tersebut bermula dari komunikasi korban dengan NS yang disebut mengaku memiliki empat dapur MBG.

Menurut Canda, NS juga menyampaikan memiliki yayasan dan dapat membantu urusan terkait dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebelum akhirnya membuat laporan, Canda mengatakan sempat berupaya meminta kembali uang miliknya. Namun, menurut dia, komunikasi dengan NS tidak kunjung menghasilkan pertemuan.

“Total kerugian Rp350 juta,” ujar Canda.

Menurut Canda, hubungan awal dengan NS juga berkaitan dengan pertemanan serta hubungan dengan wali santri. Ia mengaku, NS menawarkan bantuan terkait rencana yang dimilikinya dalam program MBG.

Dalam proses hukum yang berjalan, Canda tidak hanya melaporkan NS. “Saya juga melaporkan istri dan admin juga disebut turut dilaporkan,” jelasnya.

Fathul kuasa hukum Canda mengatakan pihaknya melihat kemungkinan adanya pihak lain yang perlu didalami dalam perkara tersebut.

Memang ada kemungkinan pihak-pihak lain yang mungkin juga turut terlibat dalam kasus ini selain NS. Tetapi kami tetap menghormati proses yang dilakukan oleh penyidik,” katanya.

Menurut Fathul, pemeriksaan dan penelusuran dokumen diperlukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk hubungan para pihak serta transaksi yang menjadi dasar laporan.

“Selain memenuhi panggilan kepolisian bersama klien, kami juga menambah alat bukti berupa dokumen-dokumen pendukung, seperti kwitansi, bukti transfer dan dokumen lainnya,” kata Fathul.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor, proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara tersebut,” sebutnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi program MBG.

“Iya benar, kami sudah menerima laporan tersebut dan akan kami tindaklanjuti secara profesional, proporsional dan prosedural,” kata Suprapto. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.